Putuskan Tunda Pemilu 2024, PN Jakpus Diminta Tinjau Ulang Karena Tidak Rasional

Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA Politik – Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro, menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta KPU melakukan penundaan pemilu, tidak rasional. Sebab, putusan itu memiliki dampak besar.

Partisipasi Pilkada 2024 Lebih Rendah Dibandingkan Pilpres dan Pileg

"PN Jakarta Pusat harus segera meninjau kembali keputusannya yang tidak rasional tersebut. Sebab dampaknya akan sangat besar bila tetap memaksakan itu terhadap jalannya pemerintahan," kata Siti Zuhro saat dihubungi VIVA, Jumat 3 Maret 2023.

Menurut wanita yang akrab disapa Awiek ini, putusan tersebut sulit dipahami secara logika. Juga putusan yang salah alamat jika dilihat dari perspektif hukum. PN Jakpus juga dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penundaan Pemilu 2024.

KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada Jakarta 2024 Menurun, Apa Sebabnya?

"Putusan PN Jakpus dinilai cacat. Karena dianggap tidak punya kewenangan memutuskan tunda pemilu. Karena itu, dari perspektif hukum pemilu, dinilai tidak punya keputusan hukum tetap," kata Awiek.

"Kalaupun toh komisioner dinilai melakukan kesalahan dalam tugas tahapan pemilu, bukan berarti pemilu harus ditunda. Penalty-nya tidak seperti itu," sambungnya.

KPU to Announce Regional Election Results on December 15

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU diminta PN Jakpus untuk mengulang dari awal tahapan pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim, Kamis, 2 Maret 2023. 

Sebelumnya diberitakan, gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Pemilu 2024 kemungkinan ditunda sebab majelis hakim memerintahkan tahapan pemilu 2024 diulang dari awal pada putusannya dan KPU membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada Partai Prima.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023. 

Gugatan Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya