Partai Prima Hitung Durasi Pengulangan Tahapan Pemilu dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022

Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus memberi keterangan kepada wartawan di kantor pusat Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

VIVA Politik – Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus menghitung durasi pengulangan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2022.

"Dari PKPU itu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu. Itu, kami mulainya dari situ, ada tahapan pembuatan peraturan, tahapan verifikasi, pendaftaran, verifikasi, dan seterusnya itu tahapannya dari situ," kata Dominggus kepada wartawan di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.

Prima memasukkan perhitungan tersebut ke poin kelima gugatan perdata mereka terhadap jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022, yang selanjutnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Konfrensi Pers Partai Prima

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tahapan pemilu yang dimulai pada 14 Juni 2022, tepatnya sejak perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, hingga 20 Oktober 2024 saat pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, apabila putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaksanakan, secara otomatis, penyelenggaraan pemilu pun menjadi tertunda.

Akan tetapi, Ketua Umum Prima Agus Jabo menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh tidak dilandasi motivasi politis untuk menunda Pemilu 2024.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

"Kita hanya meminta agar hak politik kita dikembalikan dan supaya kembali proses ini harus dimulai dari awal. Karena KPU pada 14 Desember sudah mengumumkan Prima tidak ikut sebagai peserta pemilu 2024. Bagaimana caranya agar kita bisa ikut? Mengulang proses dan tahapan," ucapnya.

Kotak suara logistik Pemilu/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Berbagai pihak, baik yang berasal dari partai politik, akademisi, hingga pegiat pemilu, menilai putusan majelis hakim melawan konstitusi, bahkan melampaui kewenangan hakim. (ant)

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros
Menkopolkam Budi Gunawan

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan meminta usulan KPU jadi lembaga Ad Hoc.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024