Klarifikasi Partai Prima soal Gugatan di PN Jakpus: Tak Maksud Tunda Pemilu
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan sisa tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima. Putusan PN Jakarta Pusat ini lantas menjadi polemik di tengah masyarakat dan berbagai pihak.
Merespons putusan itu, Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priono menegaskan pihaknya sejak awal hanya meminta agar KPU mengulang seluruh proses tahapan Pemilu 2024.
Agus menjelaskan, KPU pada 14 Desember 2022 telah mengumumkan nama-nama partai yang lolos sebagai peserta pemilu 2024. Partai Prima menjadi salah satu partai yang tidak lolos. Kemudian, kata Agus, pihaknya mengajukan upaya ke Bawaslu dan PTUN.
"Tapi, karena proses hukum yang kita lakukan di PTUN dan Bawaslu itu kemudian bunyi, kita tidak tercantum sebagai peserta pemilu. Kita sejak awal minta supaya proses pemilu dihentikan sementara proses pemilu," kata Agus Jabo dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima, Jumat, 3 Februari 2023.
"Kalau sebelumnya secara politik kita melakukan gerakan-gerakan politik, meminta supaya KPU diaudit, supaya persoalannya jelas. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kita menyatakan agar proses dan tahapan pemilu itu dimulai dari awal lagi," sambungnya.
Dikatakan Agus, upaya politik itu ditempuh lantaran ada dugaan KPU selaku penyelenggara terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, kata dia, dugaan kecurangan juga tengah disidangkan di DKPP.
"KPU sebagai penyelenggara sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian kecurangan yang dilakukan itu juga sedang disidangkan di DKPP. Kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan seperti ini dilanjutkan itu akan membahayakan kehidupan berbangsa, bernegara pasca pemilu dilaksanakan," ungkapnya
Hormati Putusan PN Jakpus
Sementara terkait putusan PN Jakarta Pusat, Agus Jabo meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan. Dia kembali menegaskan bahwa gugatan itu tidak bertujuan mendunda Pemilu 2024, melainkan hanya menuntut hak-hak politik Partai Prima kepada KPU selaku penyelenggara pemilu.
"Jadi kami sampaikan bahwa yang kita ajukan ke Pengadilan Negeri itu bukan sengketa Pemilu. ini banyak disalahpahami karena kita juga paham karena PN tidak berwenang untuk mengadili sengketa pemilu," kata Agus
Menurut Agus, partai Prima persoalkan adalah perbuatan melawan hukum KPU yang akhirnya menghambat hak politik Partai Prima untuk ikut dalam pemilu 2024. "Itu yang menjadi materi utama dari permohonan kita di PN Jakpus," ujarnya.
Lagipula, sambung Agus, sebelum Partai Prima melakukan permohonan ataupun gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihaknya sudah melakukan upaya hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada saat dinyatakan tidak lolos verifikasi.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, Bawaslu kemudian ke PTUN tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu. Maka kemudian atas nama hak asasi manusia, atas nama warga negara yang mempunyai hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri," kata Agus.
"Bukan dalam konteks sengketa Pemilu tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024," imbuhnya.
Agus menegaskan, atas nama HAM warga negara yang boleh mendirikan parpol, pihaknya meminta agar Partai Prima menjadi peserta pemilu 2024. Sebab, putusan PN Jakpus sudah membuktikan bahwa KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum.
"Artinya kami punya hak untuk menuntut supaya hak politik kami sebagai peserta pemilu dipulihkan kembali. Untuk itu, kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kami mengimbau agar semua pihak menghormati Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Siapapun. Baik pejabat negara, ketum parpol, ahli hukum, semua harus menghormati keputusan hukum yang sudah diputuskan oleh PN Jakarta Pusat," ungkapnya
Gugatan Dikabulkan
Sebelumnya diberitakan, gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Pemilu 2024 kemungkinan ditunda sebab majelis hakim memerintahkan tahapan pemilu 2024 diulang dari awal pada putusannya dan KPU membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada Partai Prima.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023.
Gugatan Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Partai Prima mengaku dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima juga mengatakan KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. Padahal setelah dipelajari dan dicermati Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS tersebut, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima merasa mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Untuk itu, dalam petitumnya, Partai Prima meminta majelis hakim PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Majelis hakim juga memutuskan menolak eksepsi tergugat (KPU) tentang Gugatan Penggugat Kabur atau Tidak Jelas (Obscuur Libel).