Prima: Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Sengketa Pemilu, Ini Banyak Disalahpahami

Elite DPP Prima konferensi pers terkait putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA Politik - Ketua Umum Partai Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan pihaknya. Putusan PN Jakpus menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Agus Jabo menjelaskan, partainya tak pernah menggugat sengketa pemilu hingga menghasilkan putusan tersebut. Kata dia, Partai Prima hanya menggugat KPU ihwal perbuatan melawan hukum lantaran tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

Dia mengklaim juga paham bila PN tak berwenang mengadili sengketa pemilu.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

"Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadi yang kita ajukan ke Pengadilan negeri itu bukan sengketa pemilu, ini banyak disalahpahami karena kita juga paham karena pengadilan tidak berwenang untuk mengadili sengketa pemilu," kata Agus dalam konferensi pers, Jumat, 3 Maret 2023.

Mahalnya Biaya Pemilu Disebabkan Rumitnya Regulasi, Menurut Anggota DPR

Menurut dia, yang diajukan pihaknya adalah perbuatan melawan hukum atau PMH. Dengan PMH itu, ia menyebut KPU menghambat hak politik Prima sebagai parpol untuk ikut Pemilu.

"Yang kita ajukan ke sana adalah PMH, perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU, yang kemudian menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut dalam Pemilu," lanjut Agus.

Sebelum melayangkan gugatan, Agus Jabo mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PTUN. Namun, upaya tersebut hanya menemu jalan buntu. 

"Jadi, kami mengajukan gugatan bukan dalam konteks sengketa pemilu. Tetapi, sebagai upaya memperjuangkan hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024," jelas Agus. 

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono

Photo :
  • Instagram: gus_jabo

Agus lantas meminta agar seluruh pihak, mulai dari pejabat, ketua umum dan elite partai politik, hingga ahli hukum menghormati keputusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

"Kami mengimbau agar semua pihak menghormati, semua pihak menghormati Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut siapapun. Baik pejabat negara, ketum parpol, ahli hukum, semua harus menghormati keputusan hukum yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Agus Jabo.

Sebelumnya, gugatan Prima terhadap KPU dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan PN Jakpus menghukum KPU dengan memerintah tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023.

Gugatan Partai Prima ke PN Jakpus dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Prima mengaku dirugikan KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi parpol yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima juga mengatakan KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. Padahal, setelah dipelajari dan dicermati Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS tersebut, dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU. Lalu, hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Pun, imbas ketidaktelitian KPU, Prima merasa mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Untuk itu, dalam petitumnya, Partai Prima meminta majelis hakim PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. 

Majelis hakim juga memutuskan menolak eksepsi tergugat (KPU) tentang Gugatan Penggugat Kabur atau Tidak Jelas (Obscuur Libel). Sementara dalam putusan pokok perkara, majelis hakim memutuskan ; 

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); 7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya