Partai Buruh Siapkan Aksi Besar Tolak Putusan Tunda Pemilu oleh PN Jakpus

Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan pihaknya mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima. Dimana diantaranya putusan itu meminta KPU menunda Pemilu 2024.

KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 82 Persen

Dalam keterangannya, Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima putusan pengadilan tersebut. Apalagi banyak pertentangannya dengan aturan hukum lainnya.

"Partai Buruh akan melawan keputusan penundaan pemilu," tegas Said Iqbal, dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

Dia juga merasa aneh dengan keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut. Hingga memunculkan kecurigaan, siapa yang berada di belakang itu hingga keluar putusan penundaan pemilu.

"Terlebih lagi Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak boleh ada perpanjangan masa jabatan presiden. Dengan penundaan pemilu, sama saja dengan memperpanjang masa jabatan Presiden," jelasnya.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

Maka menurut dia, apa yang diputuskan PN Jakarta Pusat tersebut justru sangat bertentangan dengan putusan MK. Aksi juga akan digalakkan Partai Buruh di media sosial.

Sebelumnya diberitakan, gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Pemilu 2024 kemungkinan ditunda sebab majelis hakim memerintahkan tahapan pemilu 2024 diulang dari awal pada putusannya dan KPU membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada Partai Prima.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023. 

Gugatan Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya