Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu, SBY: Jangan Ada Bermain Api, Terbakar Nanti
- ANTARA
VIVA Politik – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima, yang salah satunya meminta KPU RI menunda Pemilu 2024, dinilai aneh. Salah satunya oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Dalam cuitannya di akun twitter resminya @SBYudhoyono yang dikutip VIVA, SBY menyebut kalau ada sesuatu yang aneh dari putusan PN Jakarta Pusat itu.
"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini*SBY*," tulis SBY, Jumat 3 Maret 2023.
SBY yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu mengatakan, situasi saat ini menurutnya adalah ujian. Banyak juga godaan yang datang. Namun ia mengingatkan, siapa saja yang berani bermain api maka akan terbakar.
Dia mengajak untuk semua pihak menyelamatkan konstitusi negara. Tidak bermain-main dengan itu.
"Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.*SBY*," katanya.
Sebelumnya diberitakan, gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Pemilu 2024 kemungkinan ditunda sebab majelis hakim memerintahkan tahapan pemilu 2024 diulang dari awal pada putusannya dan KPU membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada Partai Prima.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023.Â
Gugatan Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.Â
Dalam gugatannya, Partai Prima mengaku dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.Â
Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Majelis hakim juga memutuskan menolak  eksepsi tergugat (KPU) tentang Gugatan Penggugat Kabur atau Tidak Jelas (Obscuur Libel). Sementara dalam putusan pokok perkara, majelis hakim memutuskan; Â
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Â
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;Â
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Â
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;Â
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;Â
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);Â
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).