Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Tak Mengikat dan Pemilu Jalan Terus, Kata Ketua Komisi II DPR

Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi.
Sumber :
  • Dok. Golkar

VIVA Politik – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Menurut dia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan melampaui kewenangannya.

Gubernur Ditangkap KPK, KPU Bengkulu Pastikan Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada

“Kan pemilu diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi dari 2019 ya 2024. Nah, kalau pun kita mau menunda pemilu atau yang dipersoalkan itu UU. Kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK bukan ranah PN,” kata Doli pada Kamis, 2 Maret 2023.

Kemudian, Doli mengatakan Partai Prima juga mengajukan gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Herannya, kata dia, Partai Prima menggugat Keputusan KPU tapi putusan akhirnya malah tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan Undang-Undang.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

“Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan UU. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya. Oleh karena itu, putusan itu tidak mengikat,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar itu.

KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 82 Persen

Maka dari itu, Doli mengatakan pemilu tetap jalan terus karena Undang-Undang belum berubah. Sebab, kata dia, payung hukum pemilu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda. Sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja. Jadi jalan saja,” ujarnya.

Tentu, Doli mengatakan, Komisi II DPR akan memanggil KPU karena mau ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Menurut dia, KPU harus tepat mendalilkan gugatan bandingnya nanti.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

“Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya