Sebut Putusan PN Jakpus Aneh, PDIP Minta KY Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Hakim

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA Politik – Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku langsung melakukan konsultasi dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri soal putusan PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan yang diajukan Partai Prima. Dalam putusannya, majelis hakim di PN Jakpus juga memerintahkan untuk menunda tahapan pemilu 2024.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

“Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Hasto menirukan arahan Megawati dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.

Megawati Soekarnoputri

Photo :
  • Istimewa
KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Megawati, kata Hasto, juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan. 

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," kata Hasto.

Effendi Simbolon Dorong Jokowi dan Megawati Bisa Berdamai, Ini Alasannya

Hasto juga mengatakan bahwa DPP PDIP langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Kesimpulannya, kata Hasto, pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. “Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU,” kata Hasto.

Ketiga, lanjut Hasto, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN). Karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.

“Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," kata Hasto.

Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden. 

“Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," kata Hasto.

PDIP, diungkapkan Hasto, juga bersikap bahwa putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya, sehingga harus dibatalkan.

Atas keanehan putusan tersebut, ditekankan Hasto, maka PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.

“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya