PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Pakar: Tidak Masuk Akal!
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA Politik - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat heboh publik dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus itu karena mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengkritisi putusan PN Jakpus tersebut. Menurut dia, tak diperkenankan PN Jakpus bisa memutuskan memunda Pemilu. Sebab, hal itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya.
Feri menambahkan, merujuk prinsip dan ketentuan konstitusi, pemilu sudah diatur dengan berlangsung selama 5 tahun sekali. Hal itu sesuai dengan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945.
"Tidak mungkin PN menentang ketentuan pasal konstitusi ini. Ini bertentangan juga dengan pasal-pasal UU Pemilu, karena dalam UU Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan," kata Feri kepada VIVA, Kamis malam, 2 Maret 2023.
Dia menjelaskan maksud penundaan itu tak boleh dalam skala nasional. Feri bilang penundana pemilu itu bisa terjadi jika ada peristiwa seperti bencana. Namun, penundaan itu hanya untuk daerah yang terkena bencana. "Maka tahapan yang tertunda itu akan disusul di kemudian hari. Kemudian, ada pemilu lanjutan," lanjut Feri.
Baca Juga: KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024
Pun, dia menegaskan tak ada konsep penundaan Pemilu secara nasional. Kata Feri, tak mungkin PN mampu berwenang menunda pemilu secara nasional.Â
"Sebab, kalau PN diberikan kewenangan untuk menunda secara nasional maka banyak PN di daerah bisa melalukan itu. Jadi, tidak masuk akal!," tutur dosen Universitas Andalas tersebut.
Bagi Feri, putusan PN Jakpus itu sebagai ancaman untuk rakyat Indonesia. Menurut dia, Demokrasi di Tanah Air bisa terganggu lantaran ada putusan PN yang mengalahkan dan melanggar ketentuan UUD.
Feri juga heran karena gugatan Partai Prima merupakan perkara melawan hukum, terkait keperdataan yang dilanggar penyelenggara pemilu.
"Dan, tentu saja hal yang mesti diperbaiki adalah kedataan Partai Prima itu, dalam hal ini di tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ujar Feri.
"Jadi, tidak ada korelasinya dengan penundaan Pemilu secara nasional. Bagi saya ini adalah langkah-langkah yang menentang konstitusi," jelasnya.
Majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dalam persidangan agenda putusan pada Kamis, 2 Maret 2023. PN Jakpus memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan.
Dalam putusannya, PN Jakpus juga menghukum KPU selaku tergugat untuk membayar ganti kerugian Rp500 juta kepada Partai Prima.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini, Kamis, 2 Maret 2023.Â
Gugatan Partai Prima dilayangkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022. perkara gugatan itu tercatat dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.Â
Dalam gugatannya, Partai Prima mengaku dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.Â
Adapun KPU melalui pucuk pimpinannya Hasyim Asyari menyatakan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
Â