KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024

Ketua KPU Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima. Pada putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU RI mengulang dari awal tahapan pemilu 2024. 

Penampakan Harvey Moeis Berkemeja Putih Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah

“Kami banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Maret 2023. 

Sebelumnya diberitakan, Pemilu 2024 kemungkinan ditunda sebab majelis hakim memerintahkan tahapan pemilu 2024 diulang dari awal dan KPU RI membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada Partai Prima. 

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini, Kamis, 2 Maret 2023. 

Gugatan Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Ketua Komisi II DPR Menolak KPU dan Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam gugatannya, Partai Prima mengaku dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima juga mengatakan KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. Padahal setelah dipelajari dan dicermati Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS tersebut, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima merasa mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Untuk itu dalam petitumnya, Partai Prima meminta majelis hakim PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Majelis hakim juga memutuskan menolak  eksepsi tergugat (KPU) tentang Gugatan Penggugat Kabur atau Tidak Jelas (Obscuur Libel). 

Sementara dalam putusan pokok perkara, majelis hakim memutuskan ; 

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya