RUU Perampasan Aset Lambat Bagai Siput, DPR Bilang Khawatir Senjata Makan Tuan

Nasir Djamil, anggota Fraksi PKS DPR RI
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengakui Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset, mengalami kendala dalam proses pembahasannya. 

Elite PKS Puji Program Quick Win Era Prabowo tapi Wanti-wanti Awas Kebocoran Anggaran

Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS itu mengatakan, terdapat kekhawatiran bagi sebagian pihak jika RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang.

"Seingat saya pada tahun 2022 yang lalu, tepatnya di bulan 9, kami juga bicara soal ini, memang hari ini perjalanannya seperti siput. Jadi perjalanannya seperti siput, mungkin juga pakai falsafah alon-alon asal kelakon, biar lambat asal selamat," kata Nasir, Rabu 1 Maret 2023.

Ini Permintaan Puan ke Pemerintah Jelang Nataru 2025

Nasir menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan usulan inisiatif pemerintah. Namun, dalam perjalanan pembahasannya tak dipungkiri mengalami kendala.

Kendala itu, terang Nasir, yang memiliki aset di negara ini adalah orang-orang yang mempunyai kuasa. Ada kekhawatiran jika RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU, justru akan berbalik sendiri.

Partai Oposisi Korsel Berencana Memakzulkan Penjabat Presiden Han Duck Soo

"Karena memang ada kekhawatiran seperti senjata makan tuan atau ke mana undang-undang ini mau diarahkan. Sebab yang punya aset adalah orang yang punya kuasa," kata Nasir.

Tak heran, lanjut Nasir, DPR RI sendiri terkesan lambat membahas RUU Perampasan Aset. Karena memang, para anggota DPR RI ini memiliki kuasa, yang juga memiliki banyak aset.

"Di gedung ini (DPR RI) kan banyak kuasa, di antaranya adalah kuasa membuat anggaran, kuasa membentuk undang-undang dan kuasa untuk melakukan pengawasan. Sementara di seberang sana, ada kuasa untuk menggerakkan SDM dan mengeksekusi anggaran-anggaran yang disepakati dalam RAPBN, kalau itu dalam skala nasional," jelasnya.

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo (tengah).

Uskup Agung Jakarta soal PPN 12%: Kalau Pemerintah Sudah Memutuskan, Ikut di Dalam Arus Itu

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024