Pasek Sebut Anas Urbaningrum Pimpin Pertemuan PKN setelah Bebas pada April 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika berswafoto bersama kader PKN di sela-sela Rakernas I PKN.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Politik – Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum langsung bergabung dengan PKN setelah menjalani pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pasek mengatakan kemungkinan Anas bebas pada April 2023. 

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

 

"Oh ya nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung," kata Gede Pasek usai mengikuti pembekalan antikorupsi di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

 

Pasek menuturkan, Anas juga nantinya bakal memimpin dan menentukan pertemuan PKN. Namun, eks Ketua Komisi III DPR RI ini belum menjelaskan secara rinci pertemuan yang akan dipimpin Anas akan membahas apa.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"Beliau (Anas) nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April," kata Gede Pasek.

 

Anas kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebab terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

 

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi penjara selama 14 tahun dan denda Rp5 miliar. 

 

Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.

 

Anas lalu mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024