Pasek Sebut Anas Urbaningrum Pimpin Pertemuan PKN setelah Bebas pada April 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika berswafoto bersama kader PKN di sela-sela Rakernas I PKN.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Politik – Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum langsung bergabung dengan PKN setelah menjalani pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pasek mengatakan kemungkinan Anas bebas pada April 2023. 

Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Perbaiki Sistem di Pemda Setelah Usut Korupsi

 

"Oh ya nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung," kata Gede Pasek usai mengikuti pembekalan antikorupsi di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.

Jaksa Agung Wanti-wanti Para Kajati dan Kajari Cermat soal Penanganan Korupsi Kepala Desa

 

Pasek menuturkan, Anas juga nantinya bakal memimpin dan menentukan pertemuan PKN. Namun, eks Ketua Komisi III DPR RI ini belum menjelaskan secara rinci pertemuan yang akan dipimpin Anas akan membahas apa.

Jaksa Agung Ungkap Alasan Lembaganya Getol Usut Kepala Daerah

"Beliau (Anas) nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April," kata Gede Pasek.

 

Anas kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebab terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

 

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi penjara selama 14 tahun dan denda Rp5 miliar. 

 

Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.

 

Anas lalu mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo

Jaksa KPK Beberkan Nama-nama Keluarga Rafael Alun yang Terlibat Pencucian Uang Hasil Korupsi

KPK menyebutkan bahwa terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sendirian.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024