Polemik di DPD, Noorsy: Politik Dibawa ke Hukum Atau Murni Sengketa Hukum?
- vivanews/Andry
VIVA Politik – Pengamat politik Ichsanuddin Noorsy mengatakan, jika menggunakan UU MD3 2018, tidak bisa dijadikan alasan bagi pimpinan MPR untuk tidak segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantika Fadel Muhammad. Penundaan pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD mengganggu kepentingan DPD atas MPR.
Dalam persoalan pergantian Fadel dengan Tamsil, menurut Ichsan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti wakil ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD.
“Paripurna DPD telah memutuskan bahwa Fadel Muhammad bermasalah dalam hal kinerja sehingga DPD menganggap perlu diganti,” kata Ichsan, Minggu malam.
Jika Fadel merasa dirugikan, kata dia, seharusnya Fadel membela dirinya bukan di pengadilan. Tapi di sidang paripurna DPD, sebab pemegang otoritasnya ada di paripurna DPD.
Ketika putusan paripurna DPD memutuskan mengganti Fadel, kata Ichsan, jika mengunakan yuridis dan sosilogis formal, maka yang memiliki hak menganti adalah DPD.
"MPR cuma user. MPR tidak bisa menolak penggantian wakil ketua MPR. Ini sengketa politik yang dibawa ke ranah hukum atau murni sengketa hukum?,” kata Ichsan.
Ditambahkan Ichsan, pengadilan telah memutuskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang mengadili, karena otoritasnya ada di DPD. “Ini (putusan hakim, Red) sudah benar,” kata dia.
Selama pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD digantung, menurut Ichsan, maka kepentingan DPD terhadap MPR menjadi sangat terganggu.
“Ada kesenjangan aspirasi yang tidak tersalurkan, dengan adanya konflik seperti ini,” ungkapnya. Ini merugikan DPD dan bisa digugat secara hukum.
Mengenai sikap pimpinan MPR Bambang Soesatyo belum melantik Tamsil karena menunggu putusan peradilan inkracht, kata Ichsan, memiliki dua kelemahan.
Pertama, kelemahan legal formalisme yang tidak merujuk pada situasi legal yuridis sosiologisnya. Kedua, alasan ini tidak berangkat dari kondisi DPD.