Kementerian Agama: Pasti Ada Orang yang Menggunakan Agama sebagai Kampanye

Sekretaris Jendral Kementerian Agama Nizar Ali (kanan) didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB Zamroni Azis usai penandatanganan kerja sama KPU NTB dengan Kanwil Kemenag NTB di Mataram, Rabu, 22 Februari 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Nur Imansyah

VIVA Politik – Kementerian Agama RI mengingatkan semua komponen bangsa untuk menghindari politisasi agama pada pemilu tahun 2024 karena akan mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

"Soal politik agama itu tidak bisa dimungkiri pasti ada orang yang menggunakan agama sebagai kampanye, karena itu Kementerian Agama mengingatkan semua komponen bangsa ini jangan menggunakan kampanye atas nama agama," kata Sekretaris Jendral Kemenag RI, Prof Nizar Ali, setelah penandatanganan kerja sama KPU NTB dengan Kanwil Kemenag NTB di Mataram, Rabu, 22 Februari 2023.

Ia menegaskan Menteri Agama sendiri sudah mengingatkan tidak boleh ada politisasi agama pada tahun politik seperti saat ini hingga nanti Pemilu 2024. "Kementerian Agama sudah sangat jelas: politisi agama sangat dilarang, hal ini dalam konteks menjaga kerukunan agama di Indonesia," ujarnya.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Warga memasukkan surat suara saat Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Menurutnya, Kementerian Agama tidak ingin beda pilihan dalam politik tapi basisnya karena agama. Jadi menghidupkan unsur SARA, itu yang tidak boleh, katanya.

Nasaruddin Umar Disebut Getol Bersihkan Kemenag dari Perilaku Koruptif

Selain politisasi agama, Kementerian juga mengingatkan agar tempat ibadah tidak digunakan untuk kampanye, baik itu di tingkatan pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah.

Disinggung apakah larangan tersebut juga berlaku untuk tidak boleh kampanye di pondok pesantren, Nizar menyatakan sama, namun Kementerian hanya bisa mengimbau.

Ilustrasi pemungutan suara saat pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

"Kalau ponpes kewenangan masing-masing; kalau kami sebatas mengawal supaya tidak boleh politisi agama. Kalau aparatur jelas kita bisa tindak, tapi kalau masyarakat kita tidak bisa. Ada ranah lain yang menindak," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya