Fraksi PKS Desak Pemerintah Cabut Izin Grup Lippo Jika Lepas Tanggungjawab soal Meikarta

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak mendesak Kelompok Usaha Lippo tak lepas tanggung jawab atas kisruh Apartemen Meikarta, Cikarang, Jawa Barat yang banyak merugikan konsumen.

Menurut Amin, sejak awal Meikarta merupakan proyek yang diusung dua perusahaan properti milik grup Lippo, yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). 

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang memiliki proyek itu sepenuhnya merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang. Sementara PT Lippo Karawaci sendiri menguasai saham PT Lippo Cikarang hingga 54 persen.

"Saya prihatin dengan penolakan Lippo untuk bertanggung jawab atas permasalahan Meikarta yang digugat konsumen, dengan alasan mereka tidak lagi menjadi pemilik saham MSU. Kok kesannya lari dari tanggung jawab,” kata Amin, Selasa, 23 Februari 2023.

Menurut Amin, dilihat dari kronologi permasalahan yang membelit Meikarta sejak awal, wajar jika masyarakat mencurigai ada aksi akrobatik dalam proses penjualan saham MSU oleh PT Lippo Cikarang ke Hasdeen Holding, sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura.

Taman Meikarta

Photo :

Dari sisi waktu, kata Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Timur IV ini, pengalihan saham kepemilikan MSU terjadi setelah lebih dari setahun Lippo, dalam hal ini MSU, mengalami berbagai persoalan serius mulai dari perizinan bermasalah hingga digugat oleh sejumlah vendor maupun kontraktor pelaksana proyek.

Di tengah gugatan bertubi-tubi itu, secara tiba-tiba Lippo Cikarang melepas sahamnya di MSU. Sehingga, wajar jika banyak pihak mencurigai langkah itu sebagai upaya lepas tanggung jawab dari Lippo. 

"Ini kan mencurigakan. Di tengah berbagai tuntutan agar bertanggung jawab malah mereka melepas di perusahaan milik mereka,” kata Amin.

Amin menegaskan, sebagai bentuk tanggung jawab profesional, seharusnya pemilik Lippo melakukan dua hal. Pertama, Lippo harus bisa membuktikan bahwa Hasdeen Holding yang kini menguasai saham mayoritas MSU adalah benar-benar bukan perusahaan cangkang milik Lippo. 

“Saya juga minta pemerintah melalui lembaga terkait, demi melindungi konsumen yang dirugikan, harus mampu membuktikan apakah, aksi pelepasan saham ini tidak berkaitan dengan upaya lepas tanggung jawab Grup Lippo,” ujarnya.

Kedua, lanjut Amin, terlepas dari penjualan saham milik Lippo di MSU, Grup Lippo harus tetap bertanggung jawab terhadap konsumen, baik secara bisnis maupun moral. Pasalnya, semua bentuk promosi atau iklan maupun transaksi pembelian unit apartemen Meikarta sudah terjadi sejak MSU masih dimiliki oleh Lippo.

“Saya khawatir masyarakat menilai Lippo telah melakukan kebohongan publik dalam penjualan unit apartemen Meikarta dan kemudian lari dari tanggung jawab,” kata Amin.

Selain itu, jika terbukti Lippo lari dari tanggung jawab dari persoalan Meikarta, sudah seharusnya pemerintah memberikan sanksi tegas, bahkan jika perlu berupa pencabutan izin usaha Lippo di industri properti. Hal itu, tegas Amin, agar tak menjadi preseden buruk bagi perkembangan industri properti di tanah air.

“DPR dalam kasus ini harus ikut bertanggung jawab dalam memberikan pengawasan dalam konteks memastikan terlindungi dan terkawalnya hak-hak konsumen Meikarta yang dirugikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat audiens dengan konsumen Meikarta

Photo :
  • Istimewa

Lippo Tolak Bertanggungjawab

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Sebelumnya, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menegaskan segala macam pemenuhan hak bagi para konsumen Meikarta seluruhnya menjadi tanggung jawab anak usahanya, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang, Veronika Sitepu menjelaskan, pihaknya bermaksud menanggapi surat PT Bursa Efek Indonesia No.S-01627/BEI.PP2/02-2023 tanggal 16 Februari 2023 kepada PT Lippo Cikarang Tbk.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

"Dapat kami sampaikan bahwa pemenuhan hak-hak konsumen apartemen Meikarta dan pemenuhan target serah terima, merupakan sepenuhnya tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama (MSU)," kata Veronika dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa, 21 Februari 2023.

Dia menambahkan, Lippo Cikarang sebagai pemegang saham MSU, mendukung pemenuhan target serah terima unit kepada konsumen Meikarta. Hal itu dengan mempertimbangkan bahwa apartemen Meikarta berada dalam kawasan Lippo Cikarang.

Sehingga, meningkatnya tingkat hunian di apartemen Meikarta, pada akhirnya berdampak bagi komersial Kawasan Lippo Cikarang secara keseluruhan.

"Perlu disampaikan pula bahwa perseroan sebagai pemegang saham MSU berkeinginan dan akan mendukung MSU untuk memenuhi komitmen dan target serah terima unit kepada konsumen MSU sesuai dengan putusan homologasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Veronica.

Mengenai opsi skema titip jual, Veronica mengaku bahwa pihaknya sudah bicara dengan pihak MSU. Namun, sampai saat ini mereka juga tengah menunggu tanggapan dari anak usahanya yang merupakan pengembang Meikarta tersebut.

"Selanjutnya, pertanyaan terkait skema opsi titip jual serta syarat dan ketentuannya, telah kami sampaikan kepada MSU dan akan kami sampaikan setelah perseroan menerima tanggapan dari pihak manajemen MSU," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya