Baliho Besar Anas Urbaningrum Dekat Rumah SBY, Gede Pasek Beri Penjelasan
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Politik – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), angkat bicara soal munculnya baliho bergambar wajah eks Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di sekitar rumah Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor.
Baliho tersebut bearda di persimpangan Tol Jatikarya, Cibubur, akses yang mengarah ke kediaman SBY di Cikeas. Baliho bertuliskan "Tunggu Beta Bale!", mulai terpampang jelang pembebasan Anas Urbaningrum buntut. Anas diperkirakan bebas April 2023, usai tersangkut kasus korupsi proyek Hambalang. Kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Loyalis Anas yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika, mengatakan baliho itu tidak berkaitan dengan partainya. Ia pun mengungkap, kalau baliho itu juga terpasang di beberapa wilayah lain.
"Yang saya tahu, Sekretariat Demokrat itu ada di Jalan Proklamasi, bukan di sana ya. Jadi saya kira enggak ada kaitannya," kata Gede Pasek kepada wartawan, dikutip Rabu, 22 Februari 2023.
Pasek yang juga mantan politisi Partai Demokrat itu, menjelaskan bahwa baliho-baliho di berbagai daerah itu muncul karena Anas adalah politisi yang banyak teman. Maka, teman-temannya berinisiatif untuk memasang baliho mantan Ketum PB HMI itu menggunakan biaya sendiri.
"Orang ada juga di Jawa Timur, saya dikirimi, di Jawa Timur ya namanya teman-teman beraksi kan kita sudah jaga. Mas Anas ini temannya kan banyak sekali, bukan hanya di PKN, di partai lain, ormas-ormas temannya dia banyak sekali. Sehingga kita tidak bisa menghalangi aksi mereka (memasang baliho Anas Urbaningrum) apalagi yang bayar mereka sendiri," jelasnya.
Lebih jauh, Gede Pasek mengatakan pihaknya akan memasang logo PKN jika baliho Anas Urbaningrum itu dipasang oleh pihak partainya. Hal itu digunakan sebagai bentuk promosi PKN.
"Kalau dari PKN kita kasih logo, lengkapi semua ya sekalian promosi kan," pungkas Gede Pasek.
Untuk diketahui, Anas Urbaningrum dikabarkan akan bergabung dengan PKN setelah bebas dari masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Anas mendapatkan hukuman penjara selama 8 tahun di Lapas Sukamiskin buntut kasus korupsi proyek Hambalang. Jika tidak ada potongan remisi masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). maka Anas diperkirakan bebas pada April 2023.
Selain menjalani masa tahanan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dollar AS. Hukuman penjara Anas akan ditambah dua tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan.