Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Disamakan dengan Anwar Ibrahim: Korban Kriminalisasi
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA Politik – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika, optimis kalau Anas Urbaningrum bisa kembali meramaikan dinamika politik pasca bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Untuk diketahui, Anas Urbaningrum adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat. Saat menjabat itu, ia tersangkut kasus korupsi hingga divonis bersalah, dalam kasus korupsi proyek Hambalang tahun 2010-2012.
"Kami juga sangat yakin Mas Anas yang kami yakini korban kriminalisasi akan bisa bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang ada biar enggak itu-itu saja," kata Gede Pasek kepada wartawan, Selasa, 21 Februari 2023.
Gede Pasek lantas membandingkan Anas Urbaningrum dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim. Menurutnya, Anas dengan Anwar Ibrahim sama-sama merupakan korban kriminalisasi.
Anwar Ibrahim bahkan dapat kembali ke dunia politik dan menjabat sebagai PM Malaysia, setelah terjerat kasus korupsi dan pedofilia.
"Prinsipnya, ketika di Malaysia, Anwar Ibrahim bisa bangkit kembali dengan kasus korupsi dan pedofilia yang diyakini itu juga bagian kriminalisasi di Malaysia. Sehingga, hari ini dengan partai barunya bisa menjabat sebagai perdana menteri," jelas mantan politisi Partai Demokrat tersebut.
"Maka kami juga sangat yakin, Mas Anas yang kami juga yakini korban kriminalisasi akan bisa bangkit lagi," kata Pasek, yang sempat menjadi Ketua Komisi III DPR RI itu.
Lebih jauh, Gede Pasek berharap agar partai politik saat ini tidak dijadikan warisan antara orangtua kepada anaknya. Sehingga, bisa memunculkan ruang baru bagi anak-anak muda lain untuk bergabung dalam parpol.
"Jangan parpol itu sekedar diwariskan saja, antara mama dengan anaknya, atau papa dengan anaknya saja, perlu lah ada ruang-ruang baru," pungkasnya.
Sebagai informasi, Anas Urbaningrum mendapatkan hukuman penjara selama delapan tahun. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Awal penahanannya pada 2014.
Namun, jika tidak ada potongan remisi masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), maka Anas diperkirakan bebas pada April 2023.
Selain menjalani masa tahanan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dollar AS. Hukuman penjara Anas akan ditambah 2 tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan.