Perppu Ciptaker Belum Disahkan di DPR, Jumhur: Otomatis Batal demi Konstitusi

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA Politik - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dinilai gagal disahkan dalam sidang Paripurna DPR. Dengan begitu, Perppu tersebut otomatis batal demi konstitusi.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Demikian disampaikan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat. Dia menilai belum bisa dibawanya Perppu Ciptaker ke paripurna DPR itu karena kuasa Tuhan.

"Dengan begitu maka perppu itu otomatis batal demi konstitusi," kata Jumhur, dalam keterangannya, yang dikutip pada Senin, 20 Februari 2023.

Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil Disebut Lebih Kuat daripada Anies ke Pramono

Dia meminta agar bisa dimengerti seluruh rakyat maka Presiden Jokowi mesti segera mencabut perppu tersebut. Jumhur pun mendesak agar Jokowi menyatakan sikap soal Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bagi Jumhur, momen DPR belum mengesahkan perppu itu sangat disyukuri oleh kaum buruh Indonesia.

Jokowi hingga SBY Bakal Ramaikan Kampanye Akbar RK-Suswono Sabtu Besok

"Karena Tuhan Yang Maha Kuasa telah membuat DPR lengah atau lupa sehingga tak bisa mensahkannya dalam sidang Paripurna DPR masa sidang yang berakhir 16 Februari," jelas akvis pergerakan tersebut. 

Lebih lanjut, dia menilai setelah gagal mengeahkan maka Presiden dan DPR mesti segera memulai proses dari awal lagi. Menurut dia, proses awal dengan mengundang partisipasi masyarakat dalam rangka menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu perbaikan UU Cipta Kerja.  

"Adapun perbaikan itu harus disahkan DPR paling lambat tanggal 25 November 2023, mengingat keputusan MK pada 25 November 2021 batas waktu perbaikannya hanya 2 tahun," tutur Jumhur.

Jumhur menambahkan harapan dari pihaknya sebagai kaum buruh yaitu UU Cipta Kerja berlaku kembali. Tapi, Presiden Jokowi membuat perppu ulang yang isinya hanya 1 (satu) pasal saja yakni mencabut UU Cipta Kerja.

"Dan, menyatakan berlakunya kembali semua UU yang diubah dalam UU Cipta Kerja ini. Artinya bagi kaum buruh Indonesia, yang akan berlaku adalah UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Jumhur.

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Sebelumnya, DPR RI menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis, 16 Februari 2023 di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta. Namun, dalam paripurna tersebut, DPR belum mengesahkan Perppu Cipta Kerja. 

Padahal, di tahapan Baleg sudah disetujui bersama pemerintah untuk membawa Perppu Cipta Kerja dibawa ke Paripurna DPR agar disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, paripurna DPR belum mengesahkan Perppu tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya