DPR Klaim Tak Langgar Aturan Jika Sahkan Perppu Ciptaker Pasca Reses

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA Politik - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai masih bisa disahkan jadi Undang-Undang oleh DPR pasca masa reses. Cara itu dianggap tak melanggar ketentuan.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan pihaknya masih bisa mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dalam paripurna pasca reses. 

Menurut dia, frasa 'masa persidangan berikutnya' yang terkandung dalam Pasal 22 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak hanya dimaknai masa persidangan pasca perppu diterbitkan.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

"Jadi, tidak terikat harus dalam 1 masa sidang," kata Awiek kepada awak media, Senin, 20 Februari 2023.

Dia menjelaskan, saat UUD 1945 dibentuk, para pendiri negara, hanya menentukan DPR bersidang sedikitnya satu kali dalam setahun. Kemudian, Pasal 22 UUD 1945, mengenai terkait perppu yang mesti mendapat persetujuan pada masa sidang berikutnya.

Kadin dan Kemenaker Bakal Bentuk Task Force Bahas UU Ketenagakerjaan Baru

"Artinya jika mengikuti logika pendiri negara ini, maka perppu perlu disetujui pada masa sidang tahun berikutnya, bisa tahun pertama atau seterusnya," jelas politikus PPP tersebut. 

Tapi, dia menekankan dalam perkembangannya, aturan masa sidang itu berubah seiring waktu berjalan.

"Namun dalam perkembangannya, kini DPR tidak lagi bersidang 1 kali dalam setahun. DPR  mempunyai 5 masa sidang. Jadi, bisa masa sidang pertama, kedua dan seterusnya," lanjut Awiek.

Awiek menyinggung  UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah (UU PPP). Maka itu, menurut dia, penetapan perppu mengikuti mekanisme pembahasan seperti pembahasan RUU lainnya

"Menurut UU PPP tersebut, mekanisme pembahasan RUU penetapan perppu menjadi Undang-undang, sama dengan RUU lainnya," jelas dia. 

"Artinya tidak terikat harus dalam 1 masa sidang," ujarnya.

Kemudian, dia menambahkan, Perppu Cipta Kerja sudah dapat persetujuan bersama di pembicaraan tingkat 1 atau Baleg DPR. Kata dia, seharusnya tak ada masalah atau perdebatan lagi karena DPR sudah setuju.

Wasekjen PPP Achmad Baidowi.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

Dia bilang perppu yang tak disahkan dalam paripurna DPR merupakan hal biasa.

"Ini karena keburu penutupan masa sidang dan hal yang biasa. Sebuah RUU, pembicaraan tingkat 2 terpisah masa sidangnya dengan pembicaraan tingkat 1," tuturnya. 

"Status Perppu hari ini sudah mendapat persetujuan dari DPR RI hanya formalnya belum (pembicaraan) tingkat 1. Apalagi tidak ada perubahan apapun dalam perppu tersebut," ujarnya.

Diketahui, DPR tak jadi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dalam Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, Kamis, 16 Februari 2023.

Sejumlah pihak menilai Perppu Cipta Kerja tersebut layak dicabut karena gagal disahkan jadi UU. Hal itu merujuk aturan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. 

Dalam aturan pasal itu, diatur perppu harus dapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

Adapun Perppu Cipta Kerja disahkan pada 30 Desember 2022. Dengan demikian, masa persidangan DPR yang terdekat dari pengesahan itu adalah Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung mulai 10 Januari hingga 16 Februari 2023.

Namun, hingga DPR RI menutup masa sidang dalam paripurna, para wakil rakyat di Senayan itu belum mengambil keputusan untuk menyetujui atau menolak Perppu Cipta Kerja. Saat ini, DPR sudah memasuki masa reses, dari tanggal 17 Februari sampai tanggal 13 Maret 2023.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya