Bawaslu Ultimatum Partai Politik yang Gunakan SARA dan Politik Identitas

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

VIVA Politik – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyesalkan pernyataan partai politik yang ingin menggunakan politik identitas

Fungsi Legislasi DPR Terganggu jika Parliamentary Threshold Dihapus, Menurut Elite Gerindra

Menurut dia, politik identitas adalah permasalahan besar saat penyelenggaraan Pemilu 2019. Maka dari itu, Bawaslu bakal tegas terhadap kegiatan partai yang menggunakan politik identitas.

“Kami sejak mulai awal Bawaslu berdiri adalah lembaga yang anti terhadap politisasi SARA. Oleh sebab itu, jika ada yang menggunakan itu akan berhadapan langsung dengan Badan Pengawas Pemilu,” kata Bagja di Jakarta pada Jumat, 17 Februari 2023.

Eks Anggota Bawaslu Dicecar Belasan Pertanyaan soal Kasus Korupsi Hasto

Selain politik identitas, Bagja mengingatkan partai politik jangan melakukan sosialisasi atau kampanye di tempat-tempat ibadah. Menurut dia, kampanye di tempat ibadah ini menjadi persoalan besar juga.

“Jangan sampai nanti pada saat kampanye kita akan lihat tempat ibadah A capresnya A, tempat ibadah B capresnya B. Apa yang akan terjadi dengan kerukunan kita ke depan kalau banyak orang yang melakukan kampanye melalui politisasi identitas, politisasi SARA, dan politisasi lain-lain. Politisasi identitas akan mendukung politisasi SARA,” jelasnya.

DKPP Puas Kinerja KPU dan Bawaslu Sukses Gelar Pemilu dan Pilkada 2024

Menurut dia, UU Pemilu juga sudah jelas ada aturan menggunakan instrumental SARA atau politik identitas sebagai sarana alat mensosialisasikan diri atau mengkampanyekan diri, dilarang UU. Maka dari itu, ia memerintahkan Bawaslu bisa memberi teguran atau peringatan jika ditemukan hal itu.

“Saya rasa teman-teman Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan, bahwa yang begitu enggak boleh atau dilarang Undang-Undang. Kami akan berikan sanksi. Pertama tentu teguran kepada yang bersangkutan, kami harapan tidak melakukan hal tersebut kembali,” jelasnya.

Ketua Harian DPP Grib Jaya, Anan Wijaya

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

GRIB Jaya menilai peraturan persyaratan partai politik peserta Pemilu harus diperketat usai MK resmi menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025