IPW Sebut Hakim Wahyu Pulihkan Dunia Peradilan usai Dua Hakim Agung Tersandung Korupsi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menganggap hakim ketua Wahyu Imam Santoso membantu memulihkan dunia peradilan usai hakim agung yang terseret kasus korupsi, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Yosua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap dua hakim agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai mahkamah agung dalam kasus suap," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.
Hal tersebut menurut Sugeng terjadi karena Hakim Wahyu menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer.
Dia juga mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim Wahyu berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu adalah langkah sikap menegakkan keadilan yang substantif.
"Putusan majelis hakim pada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," katanya.
Dalam hal yang memberatkan, Richard Eliezer disebut tidak menghargai hubungan dekat dengan Brigadir J hingga mengakibatkan Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun demikian, Wahyu menegaskan bahwa Richard Eliezer telah mengakui dan juga menyesali perilakunya karena menjadi eksekutor Brigadir J.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," beber Wahyu.
Kendati demikian, Richard Eliezer disebut masih mampu memperbaiki sikapnya karena usia yang terbilang masih muda.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari," kata Wahyu.
Tak hanya itu, Bharada E pun turut menyesali perbuatannya karena menjadi eksekutor pertama Brigadir J sebelum akhirnya tewas ditangan Ferdy Sambo.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata dia.