DPR Terima Audiensi Konsumen Meikarta, Dasco: Ini Tak Bisa Dibiarkan Terus

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat audiens dengan konsumen Meikarta
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar audiensi dengan sejumlah konsumen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM). Para konsumen itu terlibat perselisihan dengan PT Mahkota Sentosa Utama (PSU) selaku pengembang proyek Meikarta.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang ikut dalam audiensi itu menyampaikan pihaknya akan mengawal dan  membela konsumen Meikarta. Kata dia, legislatif akan terus minta PT MSU beriktikad baik terhadap para konsumen.

Dia menjelaskan para konsumen itu sudah melaporkan ke empat Komisi di DPR yaitu Komisi V, Komisi VI, III, dan XI. Dalam audiensi yang digelar hari ini, DPR menerika keluhan dari para konsumen.

"Dan, tadi kita ambil kesimpulan bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan terus dan sampai konsumen dan pembeli yang beriktikad baik," kata Dasco usai audiensi dengan konsumen Meikarta di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri).

Photo :
  • Istimewa

Dasco menjelaskan sikap DPR yang berada di samping para konsumen jangan diartikan sebagai bentuk tak mendukung pergerakan ekonomi dan pembangunan. Kata dia, keberpihakan DPR terhadap korban sebagai peringatan agar pengembang bisa bekerja dengan prinsip yang tak melanggar hukum.

"Kami sangat mendukung itu baik dari segi pembangunan dan investasi tapi juga kami ingin diiringi dengan langkah-langkah pengembang yang baik dan juga tidak melanggar hukum demikian," jelas politikus Gerindra tersebut.

Dasco berharap agar PT MSU juga tak mengabaikan hak-hak konsumen yang merasa dirugikan. Dia heran langlah pengembang menggugat konsumen karena meminta haknya untuk dikembalikan.

"Jangan sampai ada orang yang mempunyai hak kemudian melakukan hak konstitusional sesuai dengan haknya kemudian dipidanakan kan begitu," tutur Daco.

Kemudian, dia menekankan agar pengembang bisa berkomunikasi dengan para konsumen yang merasa dirugikan.

Dalam perselisihan ini, PT MSU selaku pengembang menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam KPKM. Gugatan perdata senilai Rp56 miliar tersebut dilayangkan PT MSU.

Penjelasan PT MSU

Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang merupakan pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melayangkan gugatan perdata kepada 18 orang konsumen dengan nilai Rp56 miliar. Tergugat merupakan pengurus dan anggota KPKM.

Manajemen PT MSU menyampaikan, pihaknya bertekad dan berkomitmen untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat pembangunan nasional. Penyelesaian itu khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang serta pembangunan kawasan Meikarta.  

Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia, Anggota DPR Anita Jacoba Gah Digeruduk Netizen

"Sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama,” demikian keterangan resmi Manajemen PT MSU, Selasa, 24 Januari 2023.

PT MSU juga menekankan, pihaknya berkomitmen dalam menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta. Selain itu, bertekad selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. 

Rapat Paripurna DPR Sahkan 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” jelas manajemen PT MSU.

Dalam keterangan itu, MSU mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta. 

Meutya Hafid Akui Kondisi Kantor Komdigi Mencekam saat Digeledah terkait Judi Online

“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” lanjut keterangan manajemen. 

Pun, MSU juga menyatakan pihaknya akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi. Merujuk putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.  
 

Trofi Piala Dunia Antarklub

Terpopuler: 31 Peserta Piala Dunia Antarklub 2025, Biaya Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Daftar 31 peserta Piala Dunia Antarklub 2025 menjadi buruan pembaca VIVA Bola sepanjang Selasa 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024