Partai Garuda: Pemilu Terbuka atau Tertutup, Potensi Money Politic Tetap Akan Ada

Warga Papua melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilu 2019 di Kantor KPUD Wamena, Jayawijaya. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA Politik - Wacana Pemilu Legislatif (Pileg) dengan proporsional tertutup atau mencoblos logo partai politik terus jadi sorotan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pileg terbuka akan dinanti publik.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai mau Pileg terbuka atau tertutup sama-sama memiliki kelebihan serta kekurangan. Dia merespons pandangan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) soal pileg proporsional tertutup akan berpotensi terjadi jual beli nomor urut di internal partai.

Bagi dia, pandangan Perludem itu miskin literasi. Ia mengatakan demikian karena pileg proporsional terbuka dengan mencoblos calon legislator (caleg) juga berpotensi jual beli nomor urut oleh oknum di Partai. 

"Urusan metode pemilu legislatif mau menggunakan sistem coblos partai atau coblos caleg adalah pembahasan mengenai legal," kata Teddy, dalam keterangannya, Jumat, 10 Februari 2023.

Teddy merujuk UU dasar 45 Pasal 22 E ayat 3 yang menyatakan peserta pileg adalah partai politik. Artinya, kata dia, mau coblos partai atau coblos caleg sah-sah saja," jelas Teddy.

Dia mengatakan setiap caleg itu wajib menjadi anggota parpol sehingga keberadaannya mewakili parpol yang menaunginya dalam surat suara di pileg. Maka itu, menurutnya yang dibahas mana yang lebih baik digunakan, bukan soal money politic.

"Karena mau gunakan metode manapun baik terbuka atau tertutup, potensi money politic tetap akan ada," tutur Teddy.

MK Tetap Terima Gugatan Pilkada meski Batas Waktu Pendaftaran Sudah Lewat

Teddy menekankan saat ini tinggal menunggu putusan MK. Menruut dia, jika dikabulkan pileg dengan metode coblos parpol maka wajib dipatuhi. "Jika tidak dikabulkan, maka gunakan metode saat ini, yaitu coblos caleg," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi

Photo :
  • Istimewa
RK-Suswono Batal Gugat ke MK, Pentolan Timses: Kami Ikut Arahan Pimpinan

Bergulirnya wacana Pileg kembali menerapkan proporsional tertutup jadi perdebatan politik. Banyak pihak yang mengkritik wacana tersebut karena akan membuat demokrasi di Tanah Air mundur.

Adapun elite parpol juga terbelah. Namun, sebagian besar parpol terutama yang memiliki kursi di DPR menolak wacana pileg proporsional tertutup. 

RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, PDIP: Artinya Ini Sudah Final

Hanya PDIP yang merupakan satu-satunya di DPR yang setuju dengan pileg tertutup. Salah satu kader PDIP merupakan pihak yang ajukan gugatan pileg terbuka ke MK.
 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Soal Pelantikan Kepala Daerah, Wamendagri Tunggu Petunjuk Prabowo dan MK

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya angkat bicara soal jadwal pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024