Golkar Minta MK Dengar 8 Parpol soal Pemilu Proporsional Terbuka: Ini Suara Mayoritas di DPR
- Dok. Golkar
VIVA Politik - Elite Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat mendukung penyelenggaraan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Hal tersebut dibahas dalam pertemuan dua elite parpol di DPP Golkar, Selasa, 7 Februari 2023.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pemilu sistem proporsional terbuka jadi salah satu dari dua topik utama yang dibahas pihaknya bersama PKS dalam pertemuan.
Menurut dia, suara mayoritas dari 8 partai diharapkan jadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap menyelenggarakan pemilu secara terbuka.
"Tadi juga disinggung bagaimana kita terus berkomitmen karena PKS juga termasuk yang tanggal 8 ikut hadir dalam pertemuan delapan parpol. Jadi kami berdiskusi, tetap mendorong, meyakinkan MK, hakim-hakimnya supaya mendengarkan aspirasi," kata Doli di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
Dia bilang suara delapan parpol itu merupakan aspirasi mayoritas di DPR. Doli juga yakin seluruh elemen masyarakat termasuk sipil juga mendukung. "Ini kan sudah aspirasi mayoritas di DPR sudah delapan parpol," sebut Doli.
Doli mengatakan, topik lain yang dibahas dalam pertemuan Golkar dengan PKS yaitu memastikan Indonesia tetap kondusif jelang Pemilu 2024. Ia tidak ingin ada perpecahan pasca Pemilu 2024.
Selain itu, kata dia, pihaknya bersama PKS juga sepakat untuk mendukung agar pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung dengan jujur dan adil (jurdil).
"Supaya jelang Pemilu atau sesudah, itu semuanya siapapun yang terpilih akan diterima dengan baik dan tidak ada keterbelahan di masyarakat kita. Terlebih sudah ada konsensus pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali, sekarang kita sudah masuk tahapan pemilu dan sedang mempersiapkan diri," jelas Ketua Komisi II DPR tersebut.
Sebelumnya, delapan fraksi di DPR RI kompak menyatakan sikap mendukung Pemilu Legislatif 2024 tetap dengan sistem proporsional terbuka. Sikap politik itu disampaikan karena mencuatnya wacana berlakunya sistem proporsional tertutup di 2024.
Delapan fraksi yang menyatakan sikap yakni Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Hanya fraksi PDIP yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama tersebut.
Sikap delapan fraksi tersebut mengacu putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Hal itu dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
“Bersama-sama menyatakan sikap: Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju; Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” demikian isi pernyataan sikap delapan fraksi dikutip pada Selasa, 3 Januari 2023.