Kemenkominfo: Presiden Perkenalkan Perpres tentang Hak Cipta Karya Jurnalistik

Puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA Politik – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menyampaikan Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang "Publisher Rights" dalam pidatonya di Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023.

Harapan Baru Musisi Daerah, Kini Royalti Lebih Mudah Diakses

"Di HPN 2023 pada 9 Februari, dua hari ke depan, Presiden dalam pidatonya akan memperkenalkan, akan menanggapi rancangan peraturan (Perpres tentang 'Publisher Rights'), yang baru saja kami serahkan kepada Presiden," ujar Usman dalam seminar internasional bertajuk “Disrupsi Digital dan Tata Ulang Ekosistem Media yang Berkelanjutan”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube International Seminar and Press Councils Delegation, di Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023.

Usman menyampaikan saat ini terdapat dua substansi dalam pengaturan "publisher rights" atau regulasi hak cipta jurnalistik tersebut. Pertama, kata dia, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform mereka. "Mereka harus bermitra, bernegosiasi dengan media kita," ujar dia.

Tantangan Hak Cipta di Industri Musik, WGTC Ajak Musisi Muda Peduli Hukum

Ilustrasi/Jurnalis menggelar aksi unjuk rasa

Photo :
  • ANTARA/Darwin Fatir

Usman melanjutkan negosiasi tersebut merupakan negosiasi yang bersifat bisnis ke bisnis. Dengan demikian, perusahaan pers bisa bernegosiasi secara individu dengan platform atau dengan berkelompok melalui asosiasi media massa.

Pongki Barata Ungkap Keresahan Terhadap Hak Cipta Melalui Lagu Derita Pencipta

Di samping itu, tambah dia, ke depannya juga akan ada lembaga pengawas yang mengawasi jika terjadi sengketa antara media massa dengan platform tertentu.

"Nanti, akan ada badan akan menengahi jika ada perselisihan antara platform dan media dan tidak apa-apa juga jika platform dan media menggunakan mekanisme arbitrase, kita memiliki BANI, Badan Arbitrase Nasional Indonesia," ucap Usman.

Yang kedua, Perpres "Publisher Rights" juga akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasi kerja sama antara platform dan media karena pemerintah tidak menganjurkan untuk membentuk badan khusus baru.

Ilustrasi aksi damai wartawan

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

"Jadi, kami akan menggunakan badan yang ada, yakni Dewan Pers," ucap dia.

Kemenkominfo pada 27 Januari 2023 telah menyerahkan Rancangan Perpres "Publisher Rights" kepada Presiden untuk mendapatkan izin prakarsa hak tersebut.

Apabila telah mendapatkan izin, Usman menyampaikan Kemenkominfo akan membahas substansi hak tersebut secara lebih mendalam dan melibatkan para pemangku kepentingan terkait. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya