DKPP Akan Periksa Anggota KPU Idham Holik soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol
- VIVA/ Yeni Lestari
VIVA Politik - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Anggota KPU RI Idham Holik terkait laporan dugaan ancaman terhadap Anggota KPU daerah. Idham Holik jadi salah satu pihak yang diadukan Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih.
Selain Idham, ada sembilan penyelenggara Pemilu yang juga dilaporkan. Kesembilan orang tersebut adalah Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai teradu I sampai III.
Lalu, ada Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto, dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan. Mereka dilaporkan sebagai teradu IV dan V.Â
Kemudian, ada Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai teradu VI sampai VIII. Lalu, Jelly Kantu yang merupakan Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik sebagai Anggota KPU RI. Mereka merupakan teradu IX dan X.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli menjelaskan, teradu 1 sampai 9 diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi. Selain itu, teradu 1 sampai 9 juga diduga lakukan pelanggaran dalam verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Menurut dia, hal itu dilakukan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Adapun teradu 10 yakni Idham Holik diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Kalimat ancaman itu terkait perintah harus tegak lurus, tak boleh dilanggar. Dan, bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.
"Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP," kata Yudia dalam keterangannya, Selasa, 7 Februari 2023.
Menurut Yudia, agenda sidang yang digelar secara terbuka itu akan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Yudia.
Yudia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Dia juga mengatakan, DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun YouTube DKPP. "Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," ujarnya.