Disertasi Politikus Golkar Ungkap Partai Politik Belum Mampu Jalankan Fungsi dalam Pemerintahan

Sidang ujian terbuka Agun Gunandjar Sudarsa di Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi - Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Jakarta, Senin, 6 Februai 2023.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Politik – Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa meraih gelar pendidikan tertinggi jenjang doktor dari Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi - Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Jakarta, Senin, 6 Februai 2023.

Bahlil Turun Gunung Kampanye demi Menangkan Luthfi-Yasin di Jateng

Agun mengangkat disertasi dengan judul "Tata Kelola Fungsi Representasi dan Rekrutmen Partai Golkar Dalam Mewujudkan Good Governance di Era Reformasi".

Agun mengungkapkan bahwa pelaksanaan good governance hingga kini belum mampu diwujudkan secara baik dan benar. Padahal landasan good governance telah dirumuskan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Wakil Mendagri Sebut AI Dahsyat tapi Harus Bijaksana untuk Menggunakannya

Dua siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

"Adanya masalah dengan partai politik yang belum mampu menjalankan fungsi-fungsinya secara baik, dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara, Indeks Persepsi Korupsi kita pada tahun 2022 mengalami anjlok luar biasa," kata politikus Partai Golkar itu.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Menurut dia, keberadaan partai politik menjadi institusi publik yang terendah mendapat kepercayaan publik. Dua hal inilah yang menjadi latar belakang karena pemerintahan yang baik hanya dapat diwujudkan oleh tata kelola partai politik yang baik.

Agun menyebutkan partai politik adalah satu-satunya institusi publik yang mendapat mandat konstitusional sebagaimana pasal 6A dan pasal 22E dan pasal 18 UUD 1945, yakni untuk menjalankan fungsi rekrutmen atas jabatan politik di legislatif dan eksekutif, sekaligus menjalankan fungsi representatif yang wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

"Disertasi ini adalah disertasi Ilmu Administrasi Publik, Administrasi Pembangunan Negara dari perspektif politik. Di mana terwujudnya good governance membutuhkan aktor politik untuk menjalankan kekuasaan politik yang dihasilkan oleh pemilu sebagai instrumen demokrasi yang pesertanya adalah partai politik," papar politikus senior Golkar itu.

Dua siswa Sekolah Menangah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Dalam penelitiannya, khususnya pada perhitungan populasi dan sampel yang menggunakan teknik Slovin, disertasi melibatkan responden kuantitatif sebanyak 69 dari 222 responden internal Golkar serta narasumber kualitatif sebanyak 22 narasumber internal elit Golkar dan pakar.

"Selama era reformasi dari tahun 1999 hingga 2022, fungsi rekrutmen mengalami fluktuasi dan berjalan dengan mekanisme yang berubah-ubah," ungkapnya.

Diungkapkan, pada awal reformasi masih terbawa nuansa kental PDLT. Akan tetapi, dalam perkembangan berikutnya terkait dengan perubahan sistem dan kontestasi politik, Golkar turut pada mekanisme vote getter yang lebih mengutamakan perolehan kursi tanpa melalui proses edukasi dan kaderisasi sehingga pemilu yang dihasilkan masih bersifat electoral belum bersifat adu gagasan dan ide perubahan konsep pembangunan.

"Hasil penelitian menunjukkan lebih dari 80 persen responden dan pandangan para narasumber pakar menyatakan bahwa Partai Golkar sangat mampu dan siap untuk menjalankan fungsi rekrutmen ini. Partai Golkar telah memiliki dan telah berjalan Golkar Institute sebagai sekolah pemerintahan dan kebijakan publik," katanya menegaskan.

Agun berhasil meraih gelar doktor setelah mengikuti ujian dan mempertahankan disertasi di depan para pembimbing dan penguji, yaitu Prof. Dr. Nurliah Nurdin, Dr. Muhammad Taufik, Dr. Makhdum, Prof. Dr. Zainuddin Amali, Dr. R. Luki, Dr. Asropi, dan Prof. Dr. Djohermansyah Djohan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya