Dewan Pers Ungkap Pengaduan Pemberitaan Media Cukup Tinggi dan Makin Beragam
- ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
VIVA Politik – Dewan Pers melaporkan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas-tugas terkait pendataan media, pengaduan pemberitaan dan peningkatan kapasitas wartawan, kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
“Kami menyampaikan tentang aktivitas yang kami lakukan. Kan ada tiga program besar di UU Pers yang menjadi mandat buat kami, terkait dengan pendataan, pengaduan dan peningkatan kapasitas wartawan. Nah, ketiga hal itu kami menyampaikan memang masih cukup banyak tantangannya,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Dia mencontohkan, dari sisi pengaduan, angka pengaduan pemberitaan media cukup tinggi sampai dengan hari ini. Per tahun 2022 kurang lebih ada 690 pengaduan dan Dewan Pers mampu menyelesaikan hingga 97 persen.
“Tapi bukan hanya konteks dari sisi jumlah ya, tapi substansi pengaduannya juga makin beragam. Itu menandakan masyarakat juga makin kritis terhadap pemberitaan,” ujar dia.
Selain itu nilai pemberitaan media menurutnya juga bisa jadi semakin menurun, karena tidak diikuti dengan kredibilitas yang baik, terutama pada perspektif dan pendekatan kode etik jurnalistik, kode etik keberagaman dan yang lainnya.
Sedangkan terkait peningkatan kapasitas wartawan atau pendidikan, Dewan Pers melaporkan kepada Presiden bahwa sepanjang 2022 terdapat kurang lebih 1.900 wartawan yang mengikuti pendidikan kewartawanan tingkat muda, madya dan utama.
“Kalau dipersentasekan dari seluruh jumlah jurnalis itu memang masih kecil ya, tapi kita berterima kasih karena juga ada dukungan anggaran dari pemerintah,” ujar Ninik.
Hal lain yakni terkait dengan pendataan media, di mana keinginan publik mendirikan media cukup besar dan harus diakomodasi sebagai upaya keinginan berprofesi di bidang pers. Namun Dewan Pers terkendala dalam melakukan pendampingan terus-menerus terhadap mereka yang mengajukan pendataan agar sesuai dengan kualifikasi dan standar yang sudah ditetapkan.
"Karena Dewan Pers itu enggak bisa bikin aturan sendiri. Dewan Pers membuat aturan bersama dengan 11 konstituen dan 4 organisasi wartawan dan 7 organisasi media,” ujar Ninik yang juga merupakan Ketua Dewan Pers perempuan pertama di Indonesia itu. (ant)