Kadin Dukung Langkah Buwas Berantas Mafia Beras, Pedagang Nakal Diyakini Akan Berpikir Ulang

Ilustrasi Stok Beras
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA Politik – Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) mendapat dukungan dari Anggota Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rekha Lena untuk memberantas mafia beras.

Anggota Kadin sekaligus pengusaha itu mengatakan bahwa tindakan tegas Buwas terkait pengoplosan beras Bulog, dapat memberantas mafia beras.

"Saya dukung 1.000 persen langkah Pak Buwas. Ini (penegakan hukum) jadi cara paling efektif untuk memberantas mafia beras," ujar Rekha dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu, 5 Februari 2023.

Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso (Buwas) di Istana Kepresidenan, Jakarta

Photo :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Selain itu, Rekha juga menilai langkah yang dilakukan Buwas akan membuat harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah akan menjadi lebih stabil.

Dengan adanya sikap yang diambil Buwas tersebut, akan dapat meminimalisir tindakan buruk yang dilakukan oknum pedagang yang curang. Sehingga, stok beras pun akan lebih terjaga lantaran tidak digunakan untuk mencari keuntungan.

"Saya juga optimis, langkah tegas Pak Buwas ini akan berdampak pada stok beras. Sebab, para pedagang yang ambil untung dari keadaan tersebut akan berpikir ulang jika ingin mengulangi kejahatannya."

Ketum Kadin Anindya Ungkap Prabowo Bakal Umumkan Kesepakatan RI dengan Perusahaan Besar di Inggris

Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso

Photo :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

Sebelumnya diberitakan, bahwa Buwas menemukan adanya beras yang dioplos saat sedang menyidak beberapa gudang pedagang beras di PT Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta Timur.

Prabowo Percepat Target Swasembada Pangan Jadi 2027, Zulhas Ungkap Strateginya

Saat melakukan sidak, Buwas menemukan dua pedagang curang yang diduga melakukan penyelewengan terhadap beras cadangan beras pemerintah (CBP).

ilustrasi pajak

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berikut daftar barang dan jasa yang akan terdampak oleh kenaikan tarif

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024