Kado Harlah 1 Abad NU, PKB Perjuangkan Layanan Kesehatan Untuk Pesantren di Omnibus Law
- Istimewa
VIVA Politik – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Nur Nadlifah, mengatakan pemerintah bersama Dewan sedang merusumuskan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Bidang Kesehatan.
Dalam RUU tersebut, kata dia, ada satu poin yang patut diperjuangkan yaitu akses atau layanan kesehatan primer untuk pondok pesantren.Â
"Kita sekarang lagi bahas RUU Omnibus Law Kesehatan. Disitu ada satu poin penting yang kita kawal, yaitu bagaimana pondok pesantren bisa memiliki layanan kesehatan yang baik. Saya pribadi siap pasang badan mengawalnya sampai nanti terwujud," kata Nadlifah melalui keterangannya pada Sabtu, 4 Februari 2023.
Menurut dia, pesantren sudah lama membutuhkan kehadiran negara terkait optimalisasi layanan kesehatan. Nah, ia siap memperjuangkannya ketika muncul pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan.
"Pesantren itu sudah lama butuh kehadiran negara, khususnya layanan kesehatan. Kita tahu di situ ada ribuan santri, bahkan sampai jutaan. Jadi pembahasan (RUU) ini angin segar buat para santri. Kami Fraksi PKB di DPR siap mengawalnya sampai benar-benar terwujud," jelas Anggota Fraksi PKB ini.
Ia menyebut, komitmen Fraksi PKB mengawal RUU Omnibus Law Kesehatan, terutama akses dan layanan kesehatan pesantren. Karena ini merupakan sumbangsih konkret PKB sekaligus kado peringatan Harlah 1 Abad NU (Nahdlatul Ulama). Jadi, PKB tidak akan setengah hati memperjuangkan setiap kebutuhan pesantren.
"Kami Fraksi PKB ingin memberikan yang terbaik, memperjuangkan yang terbaik untuk pesantren. Mohon doanya agar semua ikhtiar ini dimudahkan, apalagi ini bertepatan momen 1 Abad NU. Tentu, ini kami persembahkan untuk kado," ungkapnya.
Diketahui, setidaknya ada 2 poin spesifik usulan yang mencantumkan tentang pesantren dalam draf usulan RUU Omnibus Law Kesehatan.
Misalnya, pada rumusan Pasal 27 Ayat (1) disebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan akses pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan di seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, komunitas khusus, pesantren, serta daerah yang tidak diminati swasta.
Selain itu, Bagian Kedua soal Puskesmas Pasal 175 Ayat (4) disebutkan, dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), Puskesmas didirikan pada wilayah lingkungan komunitas khusus, lembaga pendidikan berasrama, atau pesantren.