PKB Sebut Cak Imin Bukan Usul Hapus Jabatan Gubernur Tapi Pilgubnya

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik – Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid menjelaskan pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang mengusulkan jabatan gubernur dihapus. Dia mengatakan bukan jabatan gubernur yang dihapus, tetapi pemilihannya gubernurnya.

Belum Punya KTP Jakarta, Ridwan Kamil Nyoblos Pilgub Jawa Barat

"(Yang dihapus) Pilgubnya," ujar Wahid usai acara Ijtima Ulama Jakarta di Hotel Novotel, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Dia mengatakan, pihaknya sedang mengkaji agar gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

"Salah satu kajiannya adalah pilkada untuk gubernur tidak perlu, gubernur ditunjuk presiden atau dipilih oleh DPRD aja," kata dia.

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa PKB Muhammad Hasanuddin Wahid.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin
Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Wahid menilai dihapusnya pilgub guna efisiensi anggaran dan mengefektifkan pemerintahan, karena gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat.

"Jadi kalau selama ini fungsi-fungsi gubernur itu adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat, maka lebih baik kemudian itu dibuat hal yang baru yang kira-kira mengefektifkan anggaran mengefektifkan pemerintah dan lain sebagainya," kata Wahid.

Sebelumnya Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia. Menurutnya, jabatan gubernur tidak efektif karena hanya sebagai sarana penyambung antara pemerintah pusat dan daerah.

"Jadi Pilkada enggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten/Kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur," kata Cak Imin kepada wartawan.

Cak Imin menuturkan pemilihan langsung gubernur melelahkan lagipula fungsinya juga tidak terlalu signifikan dalam tata pemerintahan. Oleh karena itu, ke depan, tata pemerintahan perlu dievaluasi secara komprehensif, termasuk meniadakan posisi Gubernur lantaran hanya perpanjangan tangan pemerintahan pusat.

"Kalau perlu nanti Gubernur pun nggak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan. Banyak sekali evaluasi," kata Cak Imin.
 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

KPK menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) sampai saat ini masih diusut.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024