Respons Usulan Peniadaan Jabatan Gubernur, Ridwan Kamil Bilang Perlu Referendum
- ANTARA/Said
VIVA Politik – Dua gubernur di Indonesia menanggapi usulan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur yang dikemukakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
"Usulan itu yang paling bijak adalah oleh rakyat sendiri. Jadi kalau mau melakukan perubahan, tanyalah kepada rakyat," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Medan, Sumut, Selasa, 31 Januari 2023.
Suara dari rakyat, terang dia, bisa memberikan jawaban bukan hanya peniadaan jabatan gubernur, tetapi eksistensi bupati, wali kota, dan presiden partai politik.
Sesuai aturan yang berlaku bahwa pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang No.22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Jadi pertanyaannya, kalau mau ada perubahan-perubahan silakan. Karena negara ini dibangun oleh kesepakatan, kesepakatan tertinggi datang dari aspirasi rakyat. Itu jawaban saya," terang dia.
Mantan wali kota Bandung ini menjelaskan bahwa salah satu bentuk pertanyaan kepada rakyat bisa melalui referendum.
"Bentuknya bisa referendum. Referendum itu bertanya kepada rakyat kan? Tapi kalau rakyat memutuskan ya, dibikin kesepakatan baru," katanya.
Namun, katanya, kalau rakyat tetap membutuhkan seorang gubernur karena merasakan manfaat yang luar biasa harus dihormati. "Jadi kesimpulannya tetap tanyalah kepada rakyat," papar Ridwan Kamil.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta agar wartawan bertanya kembali kepada yang mewacanakan penghapusan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.
"Kau tanya sama dialah. Kalau gubernur dihapus nantikan enggak ada kerjaan lagi gubernur 38 provinsi. Nanti siapa yang kasih kerjaan gubernur-gubernur itu," terang Edy.
Muhaimin Iskandar mengemukakan bahwa partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur. "Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli," kata Muhaimin di Jakarta, Senin. (ant)