DPR Aceh Laporkan Bawaslu RI Ke Ombudsman

Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Politik – Komisi I DPR Aceh, melaporkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI ke Ombudsman RI, di Jakarta. Pelaporan itu terkait dugaan maladministrasi dalam hal melakukan rekrutmen anggota panitia pengawas pemilihan (Panwaslih).

Diduga Berpihak ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Rektor USU Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, mengatakan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk merekrut Panwaslih di Aceh. Tetapi hal itu menjadi kewenangan DPR Aceh seperti yang tertuang dalam UU Pemerintah Aceh.

Aduan dugaan maladministrasi itu disampaikan pihaknya ke Ombudsman RI di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023. Ombudsman, kata Iskandar, akan menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai dengan aturan UU Nomor 37 tahun 2008.

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Benar (melaporkan Bawaslu). Jika secara formil dan legal standing belum mencukupi ketentuan dilengkapi kemudian," kata Iskandar Usman saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Januari 2023.

Bawaslu Wanti-wanti Paslon di Kampanye Terakhir: Cegah Politik Uang dan Fitnah, Fokus Program

Iskandar menjelaskan bahwa Bawaslu RI tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh, sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XV/2017, yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.

Selanjutnya, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPRA, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Pemerintah Aceh yang berbunyi, "Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPRA".

Dalam surat aduannya, Komisi I juga menyebutkan tindakan Bawaslu perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum.

“Tindakan pihak Bawaslu telah membentuk Pansel Panwaslih Provinsi Aceh merupakan tindakan sewenang-wenang, karena dengan dibatalkan pasal 557 ayat (2) UU N0 7 Tahun 2017 tentang pemilu oleh MK, maka Bawaslu tidak berwenang,” ucapnya.

Dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a UU N0.30 tentang Administrasi Pemerintah, dinyatakan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa ada dasar kewenangannya.

"Kita akan terus perjuangkan ini. UU yang sudah diberikan untuk jangan dilanggar oleh mereka sendiri,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya