Gerindra Usul Rapat Gabungan Komisi DPR Bahas Meikarta, Panggil James Riyadi
- DPR RI
VIVA Politik – Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengusulkan digelarnya rapat gabungan tiga Komisi di DPR RI, yakni Komisi VI, Komisi XI dan Komisi III DPR RI untuk menyelesaikan perselihan antara Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) dengan PT Mahkota Sentosa utama selaku pengembang Mega Proyek Meikarta.Â
Diterangkan Andre, jangan sampai ketidakhadiran PT Mahkota Sentosa utama dalam RDPU dengan Komisi VI DPR, Rabu kemarin, tanpa ada kabar menunjukkan bahwa perusahaan merasa bisa membeli dan menundukkan semua orang yang ada di Republik ini.Â
"Kenapa saya bilang itu kenapa saya bilang itu. Pertama diduga PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dilakukan pengembang Meikarta itu (seperti pengakuan yang didapat dari konsumen tanggal 18 januari lalu) tidak melibatkan mereka (konsumen). Tapi PKPU ini bisa jalan. Berarti muncul dugaan, Meikarta melakukan permainan dengan Mafia dan dia bisa taklukan itu. Bayangkan konsumen tidak dilibatkan tapi PKPU-nya jalan," kata Andre dikutip Kamis, 26 Januari 2023.
Andre menerangkan, masyarakat (konsumen) menuntut hak mereka, dimana mereka ingin uang mereka dikembalikan atau ada kepastian unit. Tapi mereka malah digugat dan dituntut balik oleh Meikarta senilai Rp 56 miliar. Andre menilai hal itu menunjukkan bahwa Meikarta merasa kuat, Meikarta bisa melakukan segalanya, dan perusahaan itu merasa dilindungi.
"Yang namanya Bank Nobu yang menggugat Rp56 miliar. Nobu itu kan tempatnya konsumen membayar cicilan dari unit di Meikarta," kata Andre. Karena itu, Politikus Fraksi Partai Gerindra ini mengusulkan langkah konkrit berupa rapat gabungan melibatkan Komisi VI, Komisi XI dan Komisi III DPR RI.
Andre merinci, Komisi VI DPR bisa mendatangkan Kepala BKPM (badan koordinasi penanaman modal) dan Menteri investasi. Karena seluruh perizinan yang ada di Republik Indonesia ini bermuara adanya di Kementerian investasi atau kepala BKPM. "Nanti akan diketahui apa betul izin-izinnya masih ada? Apa betul perizinan Meikarta ini lengkap atau tidak? Dan lain sebagainya," ujarnya
Sedangkan Komisi XI karena melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena ada peran Nobu bank milik Lippo dalam kasus ini. Sementara rapat dengan Komisi III karena sebagai mitra kerja Mahkamah Agung, yang nantinya untuk mengecek kenapa PKPU-nya atau aparat hukum lainnya bisa mengeluarkan PKPU tanpa terlebih dahulu melibatkan konsumen sebagai pihak yang dirugikan.
"Bahkan kita bisa undang langsung pemilik perusahaan itu, yakni keluarga James Riyadi. Kerena Meikarta bagian dari perusahaan besar mereka," ujarnya.Â
Andre menegaskan, jika memang Pihak Meikarta tidak hadir juga, maka demi membela kepentingan rakyat, maka Andre mengusulkan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Meikarta. Sebab, hal itu sebagai sebuah bentuk tindakan zalim yang luar biasa.Â
"Dimana konsumen yang membeli, menyicil dan kemudian menuntut hak mereka, tapi malah mereka dituntut balik," imbuhnya.
Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar
Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang merupakan pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melayangkan gugatan perdata kepada 18 orang konsumennya dengan nilai Rp 56 miliar. Mereka yang digugat adalah pengurus dan anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM).Â
Saat dikonfirmasi, Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) Aep Mulyana, membenarkan bahwa sidang perdana gugatan tersebut berlangsung hari ini, Selasa, 24 Januari 2023 di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Â "Iya, ini sidangnya masih berlangsung," kata Aep saat dihubungi VIVA Bisnis.Â
PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta yang tergabung di dalam KPKM itu dengan total nilai mencapai Rp 56 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.Â
Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang kosumen dalam gugatan provisi, di mana pertama yakni mengabulkan permohonan sita jaminan dari penggugat. Kedua, menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.
Ketiga, memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.Â
Keempat, menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht.
Dalam pokok perkara itu, penggugat juga menuntut tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian materiil, akibat perbuatan melawan hukum senilai Rp 44,1 miliar dan imateriil senilai Rp 12 miliar.Â
Tak hanya itu, tergugat juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yakni di Harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.
Â