PKB Dukung Masa Jabatan Perangkat Desa Tetap hingga Usia 60 Tahun

Fraksi PKB saat bertemu dengan perangkat desa yang demo di depan DPR.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR mendukung perangkat desa tetap bisa menduduki jabatannya hingga 60 tahun. Aturan itu terdapat di pasal 53 Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa. 

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Elite PKB menyoroti demikian karena merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia di depan Gedung DPR, Rabu, 25 Januari 2023. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan seperti kejelasan status kepegawaian perangkat desa, penerbitan nomor induk perangkat desa, hingga kepastian masa kerja para perangkat desa. 

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Perwakilan perangkat desa sempat bertemu dan diterima Fraksi PKB. Mereka diterima jajaran Fraksi PKB seperti Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin, Anggota Komisi II DPR Mohammad Thoha, dan Anggota Badan Legislasi Ibnu Multazam. 

Yanuar menyampaikan persoalan periodesasi masa jabatannya hanya menyangkut kedudukan dari kepala desa.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

“Sedangkan untuk perangkat desa, Fraksi PKB tetap dalam posisi mempertahankan Pasal 53 UU Nomor 6/2014 tentang desa yang intinya usia masa jabatan hingga 60 tahun," kata Yanuar, dalam keterangannya, Rabu, 25 Desember 2023. 

Yanuar tak menampik memang muncul isu seiring unjuk rasa kepala desa beberapa waktu lalu. Salah satu isu itu menyangkut periodesasi jabatan dari para perangkat desa akan sama dengan kepala desa. 

Aksi unjuk rasa ribuan perangkat desa di depan Istana Negara, Jakarta. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • Eduward Ambarita

Dia mengatakan situasi tersebut cukup meresahkan para perangkat desa. Ia mengkhawatirkan demikian karena seperti ada yang ingin benturkan kepala desa dan perangkat desa di bawahnya 

"Ini yang harus kita antisipasi bersama. Jangan sampai upaya mempercepat pembangunan desa diwarnai gesekan di internal pemerintah desa,” tuturnya. 

Yanuar menilai perangkat desa seperti aparatur negara yang lain butuh jaminan kesejahteraan. Begitu juga jaminan kejelasan status kepegawaian. 

Kata dia, selama ini para perangkat desa menghadapi banyak kendala terkait  tingkat kesejahteraan dan status kepegawaian. 

“Maka wajar jika hari-hari ini seiring dengan kian berdayanya para perangkat desa menuntut kejelasan status kepegawaian dan jaminan kesejahteraan,” jelas Yanuar. 

Pun, dia menambahkan saat ini Pemerintah Desa punya peran penting dalam percepatan pembangunan nasional. Hal itu karena seiring adanya dana desa dan kejelasan fokus pembangunan melalui arahan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sebab, banyak terobosan pembangunan yang dilakukan pemerintah desa. 

“Harus diakui beban kerja dari pemerintah desa termasuk perangkat desa ini berat. Maka sudah sewajarnya jika pemerintah mulai memikirkan kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian dari para perangkat desa ini,” katanya. 

Meski demikian, dia mengingatkan perangkat desa dalam berbagai perbaikan pembangunan desa melalui revisi UU Desa. Hal itu karena membutuhkan mekanisme dan tahapan formal. 

Dia menekankan, DPR sudah sepakat akan memasukan revisi UU Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Ia bilang hal itu akan jadi pintu masuk pembahasan yang nanti akan dilakukan DPR dengan  pemerintah. 

“Kami mohon bapak ibu memahami proses ini sehingga bisa bersabar. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah agar pembahasan dan pengesahan revisi UU Desa Desa bisa segera dilakukan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya