Politikus PAN Berharap Kenaikan Biaya Haji Tak Lampaui Batas Kewajaran

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Kementrian Agama (Kemenag) RI mengevaluasi usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung jemaah haji Indonesia tahun 2023. Sebab, kenaikan ongkos haji tersebut dinilainya sangat drastis dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 39,8 juta.

Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia

"Hendaknya Kemenag bisa mengkalkulasi ulang dengan teliti dan cermat. Bisa dilakukan  penyisiran komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi kualitas pelayanan penyelenggaraan haji bagi jemaah. Masyarakat tentu berharap kenaikan biaya haji bisa ditekan, agar lebih terjangkau," kata Guspardi di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

Guspardi menekankan kenaikan ongkos haji tersebut kurang adil. Pasalnya, jemaah haji sudah menyetorkan uangnya di awal sebesar Rp 25 juta. Menurut Guspardi, seharusnya jemaah mendapat nilai manfaat yang besar ketika dana setoran awal tersebut mengendap selama 20 tahun atau 30 tahun.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

"Jadi, jemaah haji tidak perlu menambah uang Rp 44 juta di luar setoran awal Rp 25 juta. Pertanyaannya apakah dana haji sudah dikelola dengan baik dan benar? Apalagi lagi dana haji sebanyak 70 persen digunakan Kemenkeu untuk membantu APBN dalam bentuk Surat Utang Negara yang keuntungannya hanya 5 persen. Sementara tingkat inflasi 5,4 persen. Wajarkah kesalahan pengelolaan dana haji dibebankan lagi kepada jemaah?" ujarnya.

Calon jemaah haji di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)
Punya Rekam Jejak yang Konkret, PAN Optimis RK-Suswono Akan Menangkan Pilkada Jakarta

Terlebih, menurut Guspardi, KPK juga pernah mengingatkan, setoran awal dana haji jemaah akan tergerus jika Kemenag tidak mengubah sistem dan manajemen dana haji. Menurut dia, dana tersebut tidak berkembang atau yang terjadi gali lobang tutup lobang.

"Tentu kita tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji akan menjadi persoalan, juga menjadi pelik dan rumit untuk dicarikan solusinya," kata Guspardi.

Karena itu, Guspardi memandang perlu dilakukan evaluasi dan kajian menyeluruh soal manajemen pengelolaan haji yang selama ini dijalankan. Dia berharap, sebelum memutuskan besaran dana haji tahun 2023 ini, Kemenag dan komisi VIII DPR harus mempertimbangkan jemaah yang sudah menunggu dalam daftar antrean harus membayar hampir dua kali lipat.

"Sementara waktu untuk melunasi kekurangan biaya yang dibebankan kepada setiap jemaah hanya 3 bulan menjelang keberangkatan ke Tanah Suci, tentu terasa berat. Apalagi jemaah haji Indonesia adalah jemaah terbesar di dunia dan didominasi oleh para petani, nelayan dan  pedagang, dimana orang-orangnya pun kebanyakan sudah lanjut usia. Intinya jangan sampai kenaikan ongkos naik haji melampaui batas kewajaran, karena hal itu tidak adil untuk jemaah haji kita" imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 98.893.909 per jemaah. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 69.193.733 atau 70 persen ditanggung oleh jemaah sendiri dan sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen dari nilai manfaat.

"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," kata Yaqut.

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah adalah untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

Angka itu berbeda dengan tahun sebelumnya di mana BPIH tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

Nilai Manfaat Haji Tergerus

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menjelaskan alasan usulan Kementerian Agama menaikkan biaya haji 2023 dengan skema 70 persen untuk Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) dan 30 persen nilai manfaat. Rencananya, usulan biaya haji sebesar Rp69.193.734.

Menurut dia, apabila angkanya berada dibawah 70 persen untuk Bipih dan 30 persen nilai manfaat itu dikhawatirkan mengganggu dana ibadah haji yang akan berangkat pada tahun-tahun berikutnya.

"“Kalau kita hitung dibawah itu maka kekhawatirannya akan menggerus nilai manfaat jemaah haji di tahun ke depannya," kata Fadlul di Hotel Borobudur pada Selasa, 24 Januari 2023.

Namun, kata dia, skema perhitungan itu masih usulan yang akan dikaji bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama nantinya. Total biaya BPIH tahun 2023 sebesar Rp98.893.909, maka setiap calon jemaah haji harus membayar Rp69.193.734 jika skemanya 70:30.

"Silakan saja Kemenag dan Komisi 8 akan memformulasikan pembagiannya, apakah ingin mengambil nilai manfaat dari jemaah haji yang kedepan akan berangkat, dengan asumsi jemaah tahun ini berangkat bisa membayar sesuai dengan kemampuannya atau seperti apa. Itu kami serahkan ke panitia haji nanti," jelas dia.

Pada prinsipnya, Fadlul menyebut kesehatan finansial BPKH atau uang calon jemaah haji itu baik-baik saja. Secara total, kata dia, dana keuangan hampir Rp167 triliun sampai Rp168 triliun. Maka, ia menilai Kementerian Agama sangat masuk akal sekali sudah menghitungkan segala risiko.

"Kalau kita buat sama dengan tahun lalu, itu rasanya kita yang salah. Bahkan kalau kita hitung, karena kita ketemu satu titik haji akan berangkat 2 kali pada 2027. Kalau misalnya betul ada nilai manfaat yang terkumpul, tapi itu akan habis sebelum 2027. Artinya, akan menggerus biaya pokok. Kemenag sudah perhitungkan dari awal sesuai masing-masing calon jemaah haji," ungkapnya.


 

Suasana apel siaga kesiapan tenaga petugas haji tambahan PPIH Arab Saudi.

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentu Computer Asested Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024