Mendagri Tito soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Kalau Banyak Positifnya, Kenapa Tidak?

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian
Sumber :
  • Puspen Kemendagri

VIVA Politik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya, kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

Tito menambahkan jika nantinya DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.

Ilustrasi kepala desa atau kades.

Photo :
  • ANTARA FOTO

Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, katanya, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," ucap Tito.

Usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Presiden Jokowi usai meninjau lokasi Sodetan Kali Ciliwung

Photo :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Dukungan Prabowo dan Jokowi Disebut Tingkatkan Suara Melki-Johni di Pilkada NTT

Presiden Joko Widodo, Selasa, mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI. "Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa. (ant)

Presiden Jokowi dan Gubernur Jatim periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa.

Ucapan Selamat Jokowi setelah Khofifah-Emil Menang Versi Quick Count

Presiden RI ke-7 Jokowi langsung mengucapkan selamat kepada Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak setelah paslon nomor urut 2 itu unggul suara Versi Quick Count

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024