Bagi Ahmad Sahroni, Tidak Adil Jamaah Umroh WNI Tiba-tiba Dihukum Dugaan Pelecehan Seksual
- DPR RI
VIVA Politik – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan tidak adil seorang warga negara Indonesia (WNI), Muhammad Said (26), dihukum penjara karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram, Makkah.
Karena menurut dia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengaku tidak menerima informasi sidang yang bersangkutan. Hingga kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Maka dari itu, ia meminta Menteri Agama dan Kedutaan Besar Indonesia di Arab, mengambil tindakan.
“Kasus ini diputus dan diselesaikan hanya dengan keterlibatan satu pihak. Sangat tidak adil rasanya bagi WNI tersebut, ketika diputus bersalah tanpa adanya pendampingan hukum yang layak. Jadi saya minta Pak Menteri Agama dan jajaran Kedubes RI di Arab, segera ambil tindakan terkait pemberian bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Sahroni melalui keterangannya pada Selasa, 24 Januari 2023.
Anggota Fraksi Partai Nasdem, ini menyebut pendampingan hukum kepada WNI tersebut sangat penting. Sebab kejelasan kasusnya masih bergulir dan banyak pihak yang memiliki keterangan berbeda.
Maka dari itu, kata dia, sudah sepatutnya negara mendampingi warganya untuk menemukan titik terang atas kasus ini.
“Terlebih jika kita lihat kasus ini masih mengandung simpang-siur terkait kejelasannya. Namun terlepas dari kebenarannya nanti, memang sudah sepatutnya negara hadir dalam melindungi dan menjamin hak-hak warga negaranya. Jangan sampai negara tidak tahu-menahu bahwa ada WNI yang butuh bantuan, bahkan sudah sampai keburu divonis penjara. Itu yang bikin miris,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah memprotes terkait kasus yang menimpa jemaah umrah Muhammad Said asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang divonis 2 tahun bui kasus pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.
Pemerintah RI melayangkan protes itu ke Pemerintah Arab Saudi, dengan mengirim nota keberatan. Protes tersebut dikirim, setelah Indonesia tidak dilibatkan dalam proses persidangan terhadap WNI Muhammad Said yang didakwa melakukan pelecehan seksual di Tanah Suci.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, meyebutkan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah selama ini tidak pernah menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani WNI.
“Dalam kasus ini, KJRI Jeddah telah mengirimkan nota protes kepada Kemenlu Arab Saudi. Nota protes itu dilayangkan karena KJRI Jeddah tidak menerima informasi awal dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani WNI inisial M Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan Otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023," kata Judha saat dimintai konfirmasi pada Senin, 23 Januari 2023.
Selain mengirimkan nota protes, kata Judha pihak KJRI juga mengambil langkah lain dengan menunjuk pengacara untuk mengambil langkah hukum. "Untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut, KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara," tuturnya.