DPR Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Terkait Jabatan Presiden

Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA Politik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meminta masalah perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades, dari 6 tahun menjadi 9 tahun, tidak dikaitkan dengan perpanjangan masa jabatan Presiden. Mengingat kedua hal itu berbeda.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

"Saya kira enggak ada hubungannya (perpanjangan masa jabatan kades dengan perpanjangan masa jabatan presiden)," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan, dikutip Selasa 24 Januari 2023.

Kata Doli, dalam isu yang tengah mencuat itu kastanya berbeda jauh dengan masa jabatan Presiden RI. Sebab perpanjangan masa jabatan Presiden RI diatur dalam UUD 1945. Sedangkan untuk kades diatur dalam undang-undang yakni UU Desa.

Terkejut dengan Pencapainnya, Prabowo Dukung Woman From Rote Island ke Oscar

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, bahwa perubahan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun hanya memerlukan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. 

Tetapi lain halnya dengan masa jabatan Presiden. Dimana prosesnya mesti melalui amandemen UUD 1945 dulu jika hendak melakukan perubahan.

DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

"Jadi saya kira enggak ada kaitan, jauh," kata dia.

Tuntutan Kades

Diberitakan sebelumnya, Ribuan kades yang demo di depan DPR itu berasal dari berbagai daerah. Salah satunya kades se-kabupaten Purworejo yang turut hadir ke Senayan demi perpanjangan masa jabatan sembilan tahun.

Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Purworejo yang tergabung dalam Paguyuban Kades Lurah dan Perangkat Desa Se-kabupateb Purworejo (Polosoro) akan menyampaikan tuntutan mereka terkait masa jabatan sembilan tahun.

Sebelum berangkat ke Jakarta, mereka berkumpul di Alun-alun Purworejo. Para kades itu ke Jakarta menggunakan lima unit bus. 

Sebelumnya berangkat, mereka mengaku sudah mengantongi izin Bupati Purworejo Agus Bastian untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya di Senayan.

"Kami akan bergabung dengan Kades se-Indonesia dalam aksi damai di Jakarta. Kami akan menyampaikan tuntutan masa jabatan sembilan tahun tanpa periodisasi," kata Sekjen Polosoro Dwinanto, dalam keterangannya.

Dia menyampaiakn, dalam aksi damai nasional tersebut Polosoro tak hanya ikut menyampaikan tuntutan terkait masa jabatan sembilan tahun. Tapi, juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa. Sebab, kisi-kisi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 tak menyinggung desa sama sekali. 

"Kami sudah mengusulkan perbaikan undang-undang. Usulan kami dijawab dan ditanggapi dalam Prolegnas 2023 dengan berbusa-busa, tapi ternyata tidak dimasukkan," jelasnya.

Anggota Komisi X DPR Elfonda Once Mekel.

Kunker ke Makassar, Once Mekel DPR Soroti Fenomena Perundungan di Sekolah

Menurut Once, langkah pemerintah dalam membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan sudah benar.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024