Kritik Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Pakar: Jangan-jangan Proyek Sponsor

Ilustrasi kepala desa atau kades.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Politik - Usulan masa jabatan kepala desa atau kades diperpanjang dari 6 tahun jadi 9 tahun menuai pro dan kontra. Perpanjangan jadi 9 tahun dikritik karena tak masuk akal.

Kasus Camat Hingga Kades di Tapsel Dukung Bobby-Surya Naik Status jadi Dugaan Pidana Pemilu

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyoroti wacana tersebut yang dinilainya tak masuk akal. Dia khawatir dengan perpanjangan itu justru jabatan kades terlalu lama hingga 27 tahun yang berpotensi terjadi penyimpangan.

"Saya pikir tidak masuk akal ya, ada jabatan panjang 9 tahun. Saya khawatir juga. Mereka kan sudah 3 periode, Kalau 3 periode kan, jadi 27 tahun itu seseorang bisa memimpin desa. Dengan dana yang sangat banyak, saya khawatir dana itu disimpangkan," kata Feri saat dihubungi VIVA, Senin, 23 Januari 2023.

Masih Terima Endorsement Usai Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Enggak Ada Larangannya

Dia heran pemerintah dan DPR yang terkesan mudah dalam memberikan izin dukungan usulan perpanjangan masa jabatan 9 tahun. Kata dia, DPR mestinya bisa lebih kritis.

Pakar Nilai Gaya Komunikasi Prabowo saat Lawatan ke Cina dan AS: Bangkitkan Rasa Kebanggaan

"Jangan-jangan ini proyek sponsorship ya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa. Dan, tidak elok di dalam negara hukum sebuah jabatan itu tidak dibatasi," jelas dosen Universitas Andalas tersebut.

Dia mengatakan mesti ada pembatasan masa jabatan hingga kesatuan terendah sekalipun yaitu kepala desa. Merujuk Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tertulis kades menjabat selama 6 tahun. Kades bisa menempati jabatan itu dalam 3 periode. Dikhawatirkan jika revisi disetujui, ada kemungkinan dengan 9 tahun maka selama 3 periode bisa selama 27 tahun.

Feri menduga wacana kades 9 tahun punya kaitan erat dengan ruang politik. Dia menilai ruang politik itu untuk membujuk kepala desa agar mendukung calon tertentu dengan proyek perpanjangan masa jabatan. 

"Bagaimana pun jabatan kepala desa sebagai kepala pemerintahan terendah punya massa riil di bawah yang tentu saja akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024," tutur Feri.

Presiden Joko Widodo bertatap muka dengan para pendamping desa dan kepala desa di kampus Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat, 14 Desember 2018.

Photo :
  • VIVA/Dani Randi

Dia mengkritisi demikian karena saat ini adanya dugaan kecurangan oleh lembaga penyelenggara pemilu. "Bukan tidak mungkin kecurangan akan dilakukan terhadap satuan pemerintah terendah," ujarnya.

Seperti diketahui, perpanjangan masa jabatan jadi 9 tahun disuarakan ribuan kades dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Selasa, 17 Januari 2023. Dari DPR pun beri sinyal positif akan menyetujui wacana tersebut.

Salah satu fraksi di DPR yang aktif mendukung perpanjangan jabatan kades adalah PKB. Bahkan Fraksi PKB menerima perwakilan ribuan kades dalam menyampaikan aspirasi.

“Maka PKB sangat terbuka dengan berbagai upaya akselerasi pembangunan desa termasuk upaya untuk melakukan revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa," kata Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 18 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya