Partai Gelora: Jadwal Pilpres 2024 Sangat Tidak Masuk Akal

Ketua Bappilu Partai Gelora Rico Marbun.
Sumber :
  • YouTube VIVA

VIVA Politik - Partai Gelora menyoroti jadwal Pemilu 2024 terutama Pilpres yang dinilai tak masuk akal. Dengan kampanye hanya 75 hari, sulit menyampaikan gagasan politik kepada rakyat.

Suswono Jamin Tunaikan Janji Kampanye Jika Menang: Kalau Nggak, Demo Aja ke Balai Kota

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Gelora Rico Marbun dalam diskusi VIVA The Interview Coffee Session

"Kita lihat juga situasinya di situasi ini. Jadi, jadwal pilpres kita ini, sangat tidak masuk akal menurut saya," kata Rico.

Pilkada Kota Bogor: Dokter Rayendra-Eka Maulana Respons Tenang Serangan Black Campaign 

Dia sulit membayangkan dengan pendaftaran bulan Oktober-November 2023 lalu setelah itu lanjut kampanye yang tak sampai tiga bulan. Sebab, dengan kampanye 75 hari bakal sulit menyampaikan pesan kepada rakyat.

Masa Tenang Kampanye Pilkada Bojonegoro, Setyo Wahono Habiskan Waktu Bersama Keluarga

"Apa yang bisa disampaikan kepada rakyat begitu ya? Apa yang bisa disampaikan ke rakyat oleh capres maupun partai dalam waktu 3 bulan," tutur Rico.

Rico mengatakan seorang capres yang diusung parpol atau gabungan parpol mestinya bisa keliling 514 kota/kabupaten saat masa kampanye. Bagi dia, hal itu sulit jika hanya 75 hari.

"Kemarin saja kita ini, Partai Gelora ngurusin verifikasi administrasi dan ngurusin verifikasi faktual, aduh ampun dah. Itu kita mesti  mutar-mutar ke sekian ratusan kota/kabupaten," lanjut Rico.

Diskusi VIVA The Interview Coffee Session.

Photo :
  • VIVA

Bagi dia, hal itu sulit nanti dilakukan untuk seorang capres dalam kampanye. "Bayangkan ini, capres yang cuma 1 orang. Hadir di seluruh tempat menjelaskan kamu harus pilih saya karena A, karena B, karena C, dalam waktu 70, apa bisa?" kata Rico.

Sebelumnya, KPU sudah menyatakan masa kampanye Pemilu akan berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Hal itu merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya