Kepala PPATK: Pemilu Adu Visi dan Misi, Bukan Adu Capital, Juga Bukan Adu Uang
- VIVA/Anisa Aulia
VIVA Politik – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau aliran dana partai politik (parpol) selama kampanye pemilu tahun 2024. PPATK bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) demi mewujudkan Pemilu yang bersih.
"Semua kita pantau, karena itu menjadi tanggung jawab kita semua," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.
Upaya pemantauan terhadap aliran dana parpol, katanya, juga bertujuan untuk menjamin integritas sistem pemilu. Pesta demokrasi itu harusnya menjadi ajang bagi parpol untuk mempertarungkan gagasan dan ide perubahan.
"Kita ingin mencoba integritas sistem pemilu ini terjamin, khususnya, jangan sampai pembiayaan itu memengaruhi pemilu, ya. Pemilu ini kan adu visi misi bukan adu kapital, juga bukan adu uang," katanya.
PPATK membongkar 8 modus aksi penggelapan dana kampanye selama penyelenggaraan pemilu 2024. Modus pertama, adanya penerimaan dana yang melebihi batas sumbangan dana kampanye dari pihak lain, perseorangan, dengan teknik memecah-mecah transaksi sumbangan," kata Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Maimirza, di Jakarta, Kamis.
Modus kedua, banyak calon anggota badan legislatif (caleg) yang menerima dana kampanye dari pihak perseorangan tanpa melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Ketiga, ada pemberian uang tunai dalam jumlah signifikan sehingga tidak teridentifikasi pihak penyumbangnya.
Modus lainnya, kata Maimirza, berupa penjualan mata uang asing atau valuta asing (valas) oleh peserta pemilu atau petugas parpol dalam jumlah signifikan. Modus itu dilakukan dengan menukar uang secara tunai atau melalui akun rekening.
Selanjutnya, modus sejumlah caleg memanfaatkan rekening pribadi untuk menerima bantuan kampanye. Modus lainnya, RKDK hanya digunakan sebagai kamuflase transaksi.
PPATK juga menduga sejumlah caleg memanfaatkan sarana koperasi untuk menghimpun ataupun memindahkan dana sumbangan kampanye. Modus terakhir, penggunaan petugas partai atau pihak ketiga untuk mengelola dana sumbangan di luar struktur tim pemenangan.
"Penggunaan petugas partai atau pihak ketiga yang bertugas sebagai pengelola dana sumbangan dan kampanye di luar struktur tim pemenangan," ujarnya.