Kepala PPATK: Pemilu Adu Visi dan Misi, Bukan Adu Capital, Juga Bukan Adu Uang

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Politik – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau aliran dana partai politik (parpol) selama kampanye pemilu tahun 2024. PPATK bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) demi mewujudkan Pemilu yang bersih.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

"Semua kita pantau, karena itu menjadi tanggung jawab kita semua," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.

Upaya pemantauan terhadap aliran dana parpol, katanya, juga bertujuan untuk menjamin integritas sistem pemilu. Pesta demokrasi itu harusnya menjadi ajang bagi parpol untuk mempertarungkan gagasan dan ide perubahan.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

"Kita ingin mencoba integritas sistem pemilu ini terjamin, khususnya, jangan sampai pembiayaan itu memengaruhi pemilu, ya. Pemilu ini kan adu visi misi bukan adu kapital, juga bukan adu uang," katanya.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

PPATK membongkar 8 modus aksi penggelapan dana kampanye selama penyelenggaraan pemilu 2024. Modus pertama, adanya penerimaan dana yang melebihi batas sumbangan dana kampanye dari pihak lain, perseorangan, dengan teknik memecah-mecah transaksi sumbangan," kata Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Maimirza, di Jakarta, Kamis.

Modus kedua, banyak calon anggota badan legislatif (caleg) yang menerima dana kampanye dari pihak perseorangan tanpa melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Ketiga, ada pemberian uang tunai dalam jumlah signifikan sehingga tidak teridentifikasi pihak penyumbangnya.

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Modus lainnya, kata Maimirza, berupa penjualan mata uang asing atau valuta asing (valas) oleh peserta pemilu atau petugas parpol dalam jumlah signifikan. Modus itu dilakukan dengan menukar uang secara tunai atau melalui akun rekening. 

Selanjutnya, modus sejumlah caleg memanfaatkan rekening pribadi untuk menerima bantuan kampanye. Modus lainnya, RKDK hanya digunakan sebagai kamuflase transaksi. 

PPATK juga menduga sejumlah caleg memanfaatkan sarana koperasi untuk menghimpun ataupun memindahkan dana sumbangan kampanye. Modus terakhir, penggunaan petugas partai atau pihak ketiga untuk mengelola dana sumbangan di luar struktur tim pemenangan.

"Penggunaan petugas partai atau pihak ketiga yang bertugas sebagai pengelola dana sumbangan dan kampanye di luar struktur tim pemenangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya