Konsultasi ke Dewan Pers, Hasto Cs Keberatan soal Pemberitaan HUT ke-50 PDIP
- ANTARA FOTO
VIVA Politik - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) melakukan konsultasi dengan Dewan Pers terkait pemberitaan acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDIP. Ada pemberitaan sejumlah media massa yang membuat PDIP keberatan.
Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Yasonna H. Laoly menyampaikan pihaknya berencana mengadukan tiga media massa ke Dewan Pers soal pemberitaan HUT ke-50 PDIP.
"Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV. Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada," kata Yasonna, dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Jumat, 20 Januari 2023.
Dalam konsultasi itu, Yasonna ditemani Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah. Yasonna menyoroti kepemilikan media massa oleh aktivis partai berpotensi disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu.
Bagi dia, hal itu merupakan tindakan yang tak adil karena media massa dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Maka itu, Yasonna menyarankan agar Dewan Pers bisa membuat ketentuan agar pers menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan. Dengan demikian, tak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Apalagi, saat ini tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Pun, Hasto menambahkan pers tak sepatutnya dipakai untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.
"Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDIP berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri," jelas Hasto.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilakan PDIP melaporkan media massa yang mungkin pemberitaannya dinilai merugikan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut. Ninik mengatakan, Dewan Pers berupaya menjaga pers nasional agar independen, jaga standar kualitas. Selain itu, bisa lepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.
"Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Ninik.
Namun, menurutnya jika sengketa itu merupakan persoalan pidana maka penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. "Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian," tutur Ninik.
Lebih lanjut, dia menyampaikan semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, memiliki hak jawab dan hak koreksi. Hal itu diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers.
Kemudian, anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan Dewan Pers senantiasa menyerukan agar jurnalis yang aktif berpolitik, seperti menjadi tim sukses, caleg, calon kepala daerah, mesti dinonaktifkan atau mundur dari profesinya sebagai wartawan.
Yadi mengatakan, Dewan Pers juga akan membentuk satuan tugas untuk menangani sengketa pemberitaan pemilu agar bisa diselesaikan dengan cepat.
Dia menambahkan, Dewan Pers membuka diri bagi seluruh pihak yang dihadapkan pada permasalahan seputar pers. Kata dia, setiap pengaduan akan diproses masuk.
Lalu, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli lalu menambahkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman utama jurnalis dalam membuat berita. "Pers memang harus independen dan Dewan Pers berkepentingan untuk menjaga independensi serta kemerdekaan pers, termasuk dari upaya pemberedelan,” kata dia. (Ant)