PPATK: Ada Aliran Uang Kejahatan Lingkungan Rp1 Triliun ke Anggota Parpol

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung DPR RI
Sumber :
  • PPATK.go.id

VIVA Politik – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan transaksi sebesar Rp1 triliun dari kasus green financial crime (GFC) atau kejahatan keuangan terkait dengan lingkungan hidup ke anggota partai politik (parpol).

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

"Nilai transaksinya luar biasa terkait GFC ini, ada yang Rp1 triliun satu kasus, dan alirannya itu ada yang ke anggota partai politik," kata Pelaksana Tugas Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Secara terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap uang Rp1 triliun yang diduga mengalir ke anggota parpol itu bersumber dari beberapa aktivitas kejahatan lingkungan hidup, salah satunya pembalakan liar.

Inisiatif Pengelolaan Sampah Puntung Rokok yang Menginspirasi

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu Serentak 2019. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

"Dalam beberapa kasus lama, memang kita melihat ada sumber-sumber yang berasal dari aktivitas pembalakan liar, illegal mining, illegal logging, seperti yang saya sampaikan; illegal fishing yang lari ke banyak kepentingan termasuk juga untuk pendanaan terkait dengan politik," katanya.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Temuan Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan itu diketahui PPATK saat melakukan riset persiapan terkait pemodalan mengenai pemilu yang bahkan telah dimulai sejak dua-tiga tahun lalu. Ia memberikan contoh salah satu temuannya tersebut.

Ada transaksi yang dipantau oleh PPATK yang bersumber dari pihak-pihak yang diduga atau dalam upaya penegakan hukum seseorang menjadi terdakwa dalam sebuah skema tindak pidana yang terkait dengan penjarahan kayu secara ilegal.

Illegal Logging, salah satu kejahatan yang merugikan negara/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

"Dan begitu kita lihat aliran transaksinya, itu terkait dengan pihak-pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik, dan itu yang kemudian kita berdasarkan aliran dana kita sebutkan bahwa ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya