Partai Garuda: Siapapun Presidennya, IKN Wajib Tetap Harus Jalan

Presiden Jokowi dan Sejumlah Menteri Kabinet di Titik Nol IKN
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

VIVA Politik - Menuju Pemilu 2024, sempat ada suara penolakan program Presiden Jokowi terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Namun, ada juga suara yang membela Jokowi.

PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Deputi Otorita IKN Sebut Jadi Peluang Buat IKN

Salah satu yang pasang badan bela proyek IKN adalah Partai Garuda. Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai siapa pun Presiden yang terpilih dari hasil Pilpres 2024 maka IKN harus tetap jalan.

Dia bilang demikian karena IKN sudah punya landasan regulasi Undang-Undang. Bukan lagi hanya sekadar wacana.

Respons Basuki Hadimuljono soal Aguan Investasi di IKN Buat Selamatkan Jokowi

"Siapapun Presidennya, IKN wajib tetap harus jalan, karena IKN bukan lagi hanya sebuah wacana. Tapi, sudah menjadi UU sehingga siapapun Presiden selanjutnya wajib melaksanakan hal itu," kata Teddy, dalam keterangannya, Senin, 16 Januari 2023.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Menurut dia, jika ada yang bilang tak akan meneruskan IKN maka itu hanya berbohong. Ia menduga hal itu hanya untuk kepentingan Pemilu 2024.

"Itu sudah pasti berbohong untuk kepentingan Pemilu saja. Pada kenyataannya pemerintahan selanjutnya wajib menjalankan perintah UU," tutur Teddy. 

Bagi dia, adanya pernyataan penolakan IKN jelang Pemilu 2024 hanya gimmick politik. Ia menyebut penolakan itu hanya pepesan kosong yang tidak akan pernah terealisiasi.

"Jadi jika ada diskusi menolak IKN dan kampanye menolak IKN dalam Pemilu, itu dapat dipastikan berbohong," jelas Teddy.

Kata Teddy, penolakan IKN hanya gimmick yang bertujuan untuk menarik simpati suara pemilih menuju 2024. "Karena pada kenyataannya, IKN tetap harus dilaksanakan oleh pemerintahan mendatang," tutur Teddy.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Photo :
  • Istimewa

Untuk diketahui, Paripurna DPR RI yang dipimpin Puan Maharani menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang IKN, Selasa, 18 Januari 2022. Disepakati pula IKN diberi nama Nusantara.

Seiring waktu, masih ada pihak yang menolak IKN karena dinilai memaksakan. Hal itu lantaran ekonomi negara dalam pemulihan imbas pandemi COVID-19.

Terkait penolakan, sempat ada sejumlah pihak yang menyatakan keberatannya. Mereka membuat petisi yang diprakarsai Narasi Institute dengan judul 'Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara.'

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya