Dasco Beberkan Progres Perppu Cipta Kerja di DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA Politik - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memegang 'bola panas' pasca Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Publik menanti sikap DPR menerima atau menolak Perppu yang menuai sorotan tersebut.

Relawan AAJ Sowan ke Jokowi, Tegaskan Tidak Bicara Politik

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan perkembangan Perppu Cipta Kerja dari DPR. Dasco mengatakan pekan kemarin DPR melalui komisi terkait sudah melakukan rapat kerja dengan Menteri Tenagakerja Ida Fauziyah.

“Pekan kemarin itu sudah dilakukan rapat kerja antara komisi teknis dengan menteri ketenagakerjaan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Nasdem Sebut Sikap PDIP soal PPN 12 Persen "Lempar Batu Sembunyi Tangan"

Dia mengatakan, DPR bakal terus memonitor perkembangan pembahasan dari Perppu Cipta Kerja. Apalagi, kata dia, DPR saat ini sudah memasuki kembali masa sidang tahun 2023.

Peluang Jokowi Gabung ke Partai Selepas PDIP: Belum Konkrit, Belum Ada Tawaran Posisi Strategis

“Tentunya kita akan monitor terus perkembangannya dan karena ini sudah masa sidang masuk,” jelas politikus Gerindra tersebut.

Diketahui, Komisi IX DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar rapat kerja soal Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Ciptaker. Rapat tersebut berlangsung tertutup.

Digelarnya rapat tertutup tersebut, merupakan keputusan yang diambil atas permintaan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah kepada Komisi IX DPR.

Perppu Cipta Kerja diteken Presiden Jokowi pada akhir tahun 2022. Kebijakan Jokowi itu menuai kritikan. Ada yang menganggap dengan perppu, maka Presiden Jokowi tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ter tanggal 30 Desember 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya