Kritik Pasal Penghinaan Presiden, AHY: Jangan Dipakai Gebuk Lawan Politik

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyikapi sejumlah isu politik terbaru. Di antara yang menjadi sorotannya yakni masalah KUHP yang baru.  AHY menilai KUHP memang perlu diperbaiki sebab yang lama merupakan warisan dari pemerintahan Hindia Belanda. Meski begitu, kata dia, Partai Demokrat memberikan catatan kritis terkait KUHP yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

Ketua DPD RI Nilai Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Harus Mendukung Program Pemerintah Pusat

"KUHP yang lama memang sudah perlu kita lakukan perbaikan. Dan sudah berlaku lebih 100 tahun hukum Hindia Belanda. Namun demikian, Demokrat memberikan sejumlah catatan kritis pada proses amandemen," kata AHY di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Photo :
  • Eko Priliawito| VIVAnews
Harga Tiket Pesawat Turun hingga 10 Persen saat Nataru

AHY lanjut mengkritisi sejumlah pasal yang berpotensi menjadi pasal karet. Pasal soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, misalnya. Kemudian, Pasal yang mengatur atau mengancam kebebasan pers.

"Khususnya terkait aturan-aturan yang sifatnya bisa menjadi pasal karet. Misalnya tentang penghinaan presiden dan wakil presiden. Kemudian pasal yang mengatur atau mengancam kebebasan pers. Lalu pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa," kata AHY.

Sri Mulyani Ungkap Investasi di KEK Capai Rp 205,2 Triliun, Sudah Serap 132.227 Tenaga Kerja

Anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu lantas memperingatkan agar pasal-pasal yang kontroversial ini tidak disalahgunakan. Terlebih dipakai untuk membungkam suara kritis masyarakat.

"Jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi, digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik. Sekali lagi, digunakan kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik. Untuk membungkam suara kritis rakyat. Termasuk apalagi, mengkriminalisasi rakyatnya sendiri," kata AHY.

Ilustrasi hukum.

Photo :
  • http://sukatulis.wordpress.com

AHY menambahkan, partainya juga meminta pemerintah bijak dalam memakai pasal-pasal ini. Ia berharap semata-mata agar penegakan hukumnya tidak sewenang-wenang.

"Partai Demokrat meminta kepada pemerintah, khususnya lembaga pengawas, pengatur, dan penegakan hukum agar benar-benar bijaksana dan tidak sewenang-wenang dalam menerapkan dan menjalankan aturan pidana ini," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya