Yasonna: Pemerintah Komitmen Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa lalu

Menkumham RI, Yasonna H. Laoly
Sumber :
  • Kemenkumham

VIVA Politik – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen ingin menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur nonyudisial. Apalagi, pemerintah sudah membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat (PPHAM).

Soal Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ di Pilgub Jateng, Jokowi: Dibuktikan Saja

“Saya kira, yang pasti pemerintah sangat berkeinginan menyelesaikan itu,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 12 Januari 2023.

Menurut dia, ada sejumlah kasus yang tidak bisa dilanjutkan secara pro justitia bukan berarti pemerintah tidak punya niat untuk menyelesaikannya. Bahkan, Yasonna menyebut pemerintah sudah membentuk dan memutuskan Tim PPHAM berat.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Peluncuran Komik Munir dan Teatrikal Pelanggaran HAM

Photo :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

“Ini sekarang kita nonyudisial dulu. Ini kan yang membuat keputusan adalah orang-orang yang sangat kredibel,” ujarnya, dan menambahkan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur yudisial harus melihat bukti-bukti.

Respons Jokowi soal Ridwan Kamil Kalah dengan Pramono Versi Quick Count Sementara

Presiden Jokowi mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi di berbagai peristiwa pada masa lalu. Pengakuan tersebut dibuat Jokowi setelah membaca dengan seksama laporan dari tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023.

Jokowi mengaku sangat menyesalkan adanya peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut. Dia mengungkapkan rasa simpati dan empatinya untuk para korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Jokowi mengaku akan memulihkan hak korban secara adil dan bijaksana.

Komnas HAM Bentuk Tim Penyelesaikan Kasus Novel

Photo :
  • VIVA/Rifki Arsilan

“Saya menaruh simpati empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu yang pertama saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian Yudisial," kata Jokowi.

"Saya dan Pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang."

Jokowi mengungkapkan sejumlah peristiwa yang di dalammya terjadi pelanggaran HAM berat, antara lain:

1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989;
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998;
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999;
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999;
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002;
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan 12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Komnas HAM datangi Polda Jateng untuk monitoring kasus penembakan siswa SMKN 4

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang oleh Polisi

Tiga lembaga, Kompolnas, Komnas HAM dan KPAI mendatang Polda Jateng untuk klarifikasi dan monitoring terkait kasus penembakan siswa SMK yang terjadi di Semarang

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024