Kritik Perppu Cipta Kerja, Jumhur: Bukan Perbaikan tapi Pemburukan

Aktivis sekaligus Ketua Umum DPP KSPSI Moh. Jumhur Hidayat.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik - Aktivis Jumhur Hidayat ikut dalam aksi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Jumhur mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5-6: Narasi Penolakan Dinilai Tidak Berdasar

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam orasinya menyampaikan, Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jauh lebih buruk dari Omnibus Cipta Kerja. Menurut dia, isi Perppu tersebut merugikan rakyat, khususnya kaum buruh.

"Ini bukan perbaikan tapi pemburukan dan pembodohan," kata Jumhur, dalam keterangannya, Selasa, 10 Januari 2023.

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Dia mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) merujuk putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan MK, pemerintah diminta merevisi UU Cipta Kerja secara prosedural maupun subtansial dalam waktu dua tahun.

Pemerintah Gandeng Pelaku Ekonomi Kreatif untuk Perkuat Ekosistem di Indonesia

Namun, ia mengkritik setelah 13 bulan, pemerintah malah menerbitkan aturan pelaksana yang bersifat strategis berdasar UU Cipta Kerja dengan mengeluarkan perppu tersebut.

Pun, dia menilai, dengan Perppu itu, Jumhur  menyoroti pemerintah mencabut UU Cipta Kerja tapi tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU tersebut. Kata dia, pemerintah selalu beralasan beri jaminan kepastian hukum pada investor di Tanah Air.

Lebih lanjut, Jumhur mengatakan dirinya mendukung gerakan elemen buruh, tani, dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak). Aksi Gebrak itu untuk mendorong DPR menolak pengesahan Perppu Ciptaker.

Namun, Jumhur mengatakan sejak awal inisiasi UU Cipta Kerja merugikan rakyat khususnya kaum buruh. Ia mengatakan, dalam proses UU Cipta Kerja, DPR terkesan secara sembunyi lalu disahkan. 

Aktivis sekaligus Ketua Umum DPP KSPSI Moh. Jumhur Hidayat.

Photo :
  • Istimewa

Pun, dia melanjutkan setelah UU itu disahkan, para pejuang organisasi buruh melakukan uji materi ke MK. Dalam putusannya, MK akhirnya putuskan UU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat 

Terkait perbaikan yang diklaim pemerintah, ia mengatakan pemerintah tak mengajak elemen buruh untuk memperbaiki isi UU tersebut.

"Alih-alih menunggu perbaikan ternyata yang keluar adalah Perppu No 02 Tahun 2022," tutur eks Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)  itu.

Sementara, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengkritik Perppu Ciptaker telah mengkhianati konstitusi. Ia mengatakan perppu tersebut tak menyesuaikan kehendak rakyat.

Selain itu, kata dia, Perppu tersebut merampas hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi. Ia mendorong, agar Presiden dan DPR segera mencabut Perppu Ciptaker, dan Omnibus Law Cipta Kerja. "Hentikan segala bentuk pengkhianatan konstitusi," ujar Nining.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya