Partai Garuda: Wacana Pemakzulan Presiden Kurang Literasi, Kebanyakan Sensasi

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik - Langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Cipta Kerja memantik perdebatan. Salah satunya sempat ada omongan kebijakan Jokowi itu bisa memicu pemakzulan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyindir pihak yang melempar wacana pemakzulan tersebut. Bagi dia, pihak yang melontarkan wacana tersebut kurang literasi.

"Yang membuat wacana pemakzulan Presiden karena menerbitkan Perppu, tentu kurang literasi tapi butuh sensasi," kata Teddy, dalam keterangannya, Senin, 9 Januari 2023.

Nasdem Terbuka jika Jokowi Ingin Gabung Usai Dipecat PDIP

Dia mengatakan Presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat dan melakukan tindakan tercela. Menurut dia, hal itu merujuk pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bukan bukan asumsi.

Sekjen Blak-blakan Bilang Projo Siap Berubah Jadi Partai jika Diperintahkan Jokowi

Pun, dia menambahkan perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi juga berdasarkan amanat UUD 45 di pasal 22 ayat 1. Lalu, ada juga pasal 22 ayat 3, jika tidak mendapatkan persetujuan DPR, maka Perppu itu dicabut.

"Jadi pemakzulan berdasarkan UUD 45, pembuatan Perppu pun berdasarkan UUD 45. Semuanya on the track berdasarkan konstitusi," jelas Teddy.

Lebih lanjut, dia mengatakan masyarakat juga mesti paham bahwa yang mewacanakan pemakzulan Presiden itu sama sekali tidak menggunakan dasar hukum. Sebab, hal itu hanya menggunakan asumsi. 

"Jadi, mari bersihkan informasi, jangan menyebarkan hal-hal yang bisa menyesatkan," tutur Teddy yang juga Jubir Partai Garuda tersebut.

Presiden Joko Widodo bersama Wapres Maruf Amin memimpin rapat kabinet

Photo :
  • Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden

Sebelumnya, isu pemakzulan Presiden Jokowi imbas Perppu Cipta Kerja dilontarkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta itu mengatajakan, Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi melanggar prinsip negara hukum. 

Apalagi, kata Jimly, sudah mengabaikan peran MK dan DPR RI. Bagi dia, Perppu Cipta Kerja itu contoh rule by law yang kasar dan sombong.

Dia pun menyinggung jika mayoritas anggota DPR siap, sangat mudah mengonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment atau pemakzulan.

"Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment," kata Jimly, Rabu, 4 Januari 2023.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya